SULSELBERITA.COM. Sinjai - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta telah diberlakukan secara nasional dari jajaran kementerian agama hingga saat ini masih melakukan sosialisasi termasuk jajaran kantor kementerian agama sinjai hingga di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,dimana perubahan ini tentunya merupakan suatu informasi yang sangat penting untuk di ketahui masyarakat.
"Bahkan disetiap pertemuan kami dilintas sektoral selalu menititip pesan bahwa perubahan ini secepatnya harus kita sosialisasikan mengingat presentase jumlah peristiwa nikah semakin tahun semakin meningkat tentu kita membutuhkan regulasi yang menjadi pegangan kita"Kata Kakankemenag H.Abd Hafid, Selasa(21/1/2020).Pagi
Lanjut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Sinjai H.Abd Hafid didalam undang undang Nomor 1 Tahun 1974 yang didalamnya ada batasan usia Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun,tapi setelah adanya perubahan atau revisi maka usia Perkawinan disamakan yaitu pihak pria dan wanita disamakan umur 19 (sembilan belas) tahun,
Ini sangat beralasan karena ternyata berdasarkan penelitian kasus kasus di pengadilan agama didominasi oleh pernikahan usia dini sehingga pemerintah mencoba meningkatkan tingkat kedewasaan calon pengantin yang usianya 19 (sembilan belas) tahun,tuturnya
Alhamdulillah saat ini kami di Kemenag Sinjai sudah memberlakukan diseluruh Kantor urusan agama kecamatan se kab.Sinjai dan sampai saat ini belum ada komplain dari masyarakat sinjai tetang batasan usia karena undang undang Nomor 16 Tahun 2019 bukan mempersulit sistem perkawinan terkait dengan usia cuman hanya batasan saja,
Menurut H.Abd Hafid apabila ketika ada muda mudi yang “terpaksa” untuk menikah dimana usianya belum memasuki umur 19 tahun ketika ingin melangsungkan pernikahan secara normal dan tercatat pada kantor urusan agama dimana dalam undang undang tersebut memberikan ruang kepada muda mudi dibawah usia 19 tahun memiliki ruang untuk meminta dispensasi nikah kepada pengadilan agama dimana Pengadilan agama akan memutuskan layak atau tidaknya pernikahan di langsungkan dengan alasan mendesak disertai dengan bukti bukti yang cukup agar bisa di jadikan pertimbangan dan dasar oleh pihak pengadilan Agama untuk putuskan (disepnsasi nikha) dan dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama untuk melakukan pencatatan nikah,Tegas H.Abd Hafid.