SULSELBERITA.COM. Takalar - Proyek Pengaman abrasi pantai di Desa Tamasaju Galesong, yang memakan biaya Rp. 2,2 Miliar dari Dana APBN, sejak awal sudah menuai banyak sorotan dan kecaman, pasalnya proyek ini dari awal pengerjaan tidak menggunakan konsultan pengawas, dan di duga sarat dengan korupsi.
Bahkan yang terakhir ini, kontraktor yang mengerjakan proyek ini, di tuding malah merusak lingkungan, dengan cara menggali pasir di bibir pantai Desa Tamasaju untuk dijadikan material timbunan, hal tersebut tentunya langsung mendapat respon warga sekitar, yang kemudian melaporkan ke Kepala Desa Tamasaju H. Baso Salle, S.Sos.
Laporan warga tersebut langsung direspon oleh H. Salle, dan mendatangi lokasi proyek di Dusun Sawakung, dan benar saja, beberapa gundukan pasir hasil galian dari bibir pantai masih terlihat di dekat excavator.
Menanggapi hal tersebut, Iwank Surya Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK) menuding jika pihak perusahaan menggali pasir pantai untuk di jadikan timbunan, maka hal tersebut justru akan merusak lingkungan.
"Proyek ini menggunakan dana APBN yang lumayan besar (2,2 Miliar), tidak mungkin tidak dianggarkan untuk pembelian material timbunan, kalau mengambil pasir pantai di lokasi, justru malah akan berpotensi merusak lingkungan, kami menduga, hal ini dilakukan oleh pihak rekanan, untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya, tanpa perduli dampak lingkungannya, serta kualitasnya, Pihak penegak hukum, tidak boleh tinggal diam, karena potensi terjadinya korupsi sangat terbuka lebar" ujarnya ( Senin, 27/11/2017).