SULSELBERITA.COM. Takalar - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, telah berlangsung sosialisasi Ombudsman yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan kerjasama Pemda Takalar melalui bagian Tata Pemerintahan Setda. Kab. Takalar.
Pembukaan Sosialisasi diresmikan oleh Asisten I Pemerintahan Setda. Kab. Takalar H. Basri Sulaiman, SE.MMmewakili Bupati Takalar dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sul-Sel, Kabag. Tata Pemerintahan Setda. Takalar, Para Camat dan Lurah/Kades di Kab. Takalar. Selasa, 7 November 2017.
Subhan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. SulSel dalam sambutannya menjelaskan secara singkat bahwa Ombudsman merupakan lembaga Negara yang melaksanakan tugas untuk mencegah maraknya korupsi. Peran Ombudsman RI untuk penguatan integritas birokrasi dalam rangka pencegahan maladministrasi dan korupsi.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Setda. Kab. Takalar dalam sambutannya mengatakan diantaranya bahwa tujuan dari Ombudsman ini berdasar pada pada UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public, sebagai mitra pemerintah untuk memperkecil hal-hal yang bisa menyimpang dalam persoalan pelayanan public yang dapat merugikan bagi penyelenggara Negara baik pusat sampai ke tingkat daerah sehingga proses administrasian mereka di bawah naungan Ombudsman dapat diberikan petunjuk yang sudah memungkinan terjadi maladministrasi.
Lanjut dijelaskan, Ombudsman RI Prov. Sul-Sel menyelenggarakan sosialisasi ini dengan tujuan menjelaskan bagaimana menyikapi dan mengingatkan hal-hal penyimpangan yang akan mungkin terjadi baik di desa,kelurahan maupun di kecamatan.
Di akhir sambutannya Beliau Berharap kepada para peserta untuk mengikuti secara seksama sosialisasi Ombudsman ini untuk menjadi bekal cikal ke depan sehingga dapat diimpelementasikan di desa, kelurahan dan kecamatan masing-masing agar tidak terjadi maladministrasi.(HMS).