Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum PDAM Makassar Ingatkan Dr. Hasibah Segera Tinggalkan Rumah Dinas

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SULSELBERITA.COM. Makassar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar kembali meminta agar Dr. Hasibah segera meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya diatas lahan milik PDAM.

Permintaan ini disampaikan kembali oleh Kuasa Hukum PDAM Makassar, Ahmad Nur, menyusul keluarnya Putusan Kasasi No. 3384 K/Pdt/2024 yang menolak Permohonan Kasasi Dr. Hasibah.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

“Dr. Hasibah harus tunduk pada putusan Pengadilan dan segera meninggalkan rumah dinas yang yang ditempatinya sekarang,” ungkap Ahmad Nur, Kamis (07/11/2024).

Sekedar diketahui, Dr. Hasibah sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan rumah dinas tersebut telah ditempatinya selama 40 tahun, kemudian gugatannya di tolak dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pos terkait