Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum PDAM Makassar Ingatkan Dr. Hasibah Segera Tinggalkan Rumah Dinas

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar kembali meminta agar Dr. Hasibah segera meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya diatas lahan milik PDAM.

Permintaan ini disampaikan kembali oleh Kuasa Hukum PDAM Makassar, Ahmad Nur, menyusul keluarnya Putusan Kasasi No. 3384 K/Pdt/2024 yang menolak Permohonan Kasasi Dr. Hasibah.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Dr. Hasibah harus tunduk pada putusan Pengadilan dan segera meninggalkan rumah dinas yang yang ditempatinya sekarang,” ungkap Ahmad Nur, Kamis (07/11/2024).

Sekedar diketahui, Dr. Hasibah sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan rumah dinas tersebut telah ditempatinya selama 40 tahun, kemudian gugatannya di tolak dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pos terkait