BIN Pro Investigasi Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup,Tambang Galian C Galesong Tidak Berizin

562

Sulselberita.com, Takalar -Diberitakan media ini sebelumnya,terkait adanya aktivitas tambang galian C, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (Lidik) Pro Rakyat Nusantara mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Takalar untuk mencari tahu kebenaran izin penambang galian C yang beralamat di Dusun Salewatang Desa Kalukuang Kecamatan Galesong. Kepala bidang lingkungan hidup angkat bicara persoalan yang sebenarnya.(17/7).

Waris selaku Kepala Bidan Lingkungan hidup mengatakan,bahwa adanya persoalan tambang galian C Ilegal tersebut, tidak memiliki izin galian pertambangan yang berlokasi di Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, itu memang benar dan kami tidak pernah memberikan izin tambang galian C dari pihak penambang, ia pun pernah melakukan permohonan tetapi hanya surat pernyataan percetakan sawah seperti surat pernyataan pembantuan pengelolaan lingkungan (SPPPL) dan bukan izin tambang galian C atau pengerutan pasir."ucapnya

Harianto Syam yang akrab disapa Anto Harlay selaku Ketua BIN (Badan Investigasi Nasional) PRO Rakyat Nusantara mengungkapkan bahwa kami sudah melakukan pengaduan di Polres Takalar agar permintaan warga yang merasa dirugikan agar sekiranya tambang ilegal itu dilakukan pemasangan garis line dari kepolisian agar tidak beroperasi lagi tambang galian C Ilegal yang ada di Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Setelah Tim Lidik Pro Rakyat Nusantara melakukan pengkajian dari kasus tambang C ilegal, ini ternyata izin yang biasa dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel hanya izin percetakan sawah dan izin dari Provinsi hanya izin pengangkutan pasir bukan izin untuk melakukan tambang galian C atau pengerutan pasir yang saat ini telah diperjual belikan oleh pihak penambang."

"Kami melakukan Investigasi selama 2 hari di Kabupaten Takalar untuk mengumpulkan hasil petunjuk dokumen dan alhasilnya galian tersebut tidak mempunyai izin."ungkapnya

Anto Harlay segera bersurat ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi Sulsel terkait pengaruh amdal lingkungan hidup yang dapat merugikan masyarakat yang bisa merusak sangan pangan cocok taman warga disekitarnya dan pengaduan ini juga dilampirkan bukti - bukti foto tambang Galian C pada saat beroprasi sekaligus akan bersurat kepada Kapolres Takalar Cq Tipiter Unit Pertambangan agar sekiranya melakukan pemasangan garis line dilokasi itu, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.tegasnya