Berkas Perkara Kota Idaman Gowa Kini di Limpahkan ke Kejaksaan

372

SULSELBERITA.COM.Gowa - Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini melimpahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Pattallassang ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Selasa (14/05) siang.

Advertisement

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 8 (delapan) rangkap.

"Hari ini, kita serahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Pattallassang, dengan jumlah berkas yang diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap," terang Kasat Reskrim Iptu M Rivai.

Lebih lanjut diketahui, Satreskrim Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Sinar Indonesia Property selaku developer dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman.

"Kami telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap PT. SIP, dan jika pihak tersebut tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka akan dilakukan penjemputan paksa," terang Kasat Reskrim.

Adapun dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman Pattallassang ini, Polres Gowa juga telah menetapkan 4 (empat) pelaku sebelumnya, diantaranya lel.ASS (Kadis Perindag) lel.MF (Kadispora), lel.IG (Kades Panaikang), dan lel.SDL (Staf Desa Panaikang).

Kontributor: Ilham