Miliki Shabu, Oknum Aktivis LSM Takalar Ditangkap Polisi

2411

SULSELBERITA.COM. Takalar - Unit Satnarkoba Polres Takalar menangkap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipang yang di duga memiliki dan menyimpan narkoba kelas 1 (Shabu) di rumahnya. (Minggu. 22/10/2017), sekitar pukul 08.15 pagi Wita.

M.Syafry Havid Daeng Nompo (49 tahun) di tangkap di rumahnya di bilangan Kelurahan Pattallassang Kec.Pattallassang Kab.Takalar, yang bersangkutan di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Advertisement

Oknum anggota LSM tersebut, bahkan diduga kuat  menjadi salah satu kurir narkoba jenis shabu yang ada di Kabupaten Takalar.

Penangkapan terhadap Dg Nompo sapaan akrabnya,  dipimpin langsung oleh  Kasat Res Narkoba AKP Andis Anshor bersama Sat Res Narkoba Ipda Hatta, Kanit Idik II Sat Res Narkoba Aiptu Agus.

Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, pihak petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan, di temukan satu sachet kristal bening yang di duga sebagai Shabu yang di sembunyikan di dalam kamar mandi rumahnya, selain itu, barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 unit handphone samsung lipat warna merah hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba polres Takalar, AKP Andis Anshor mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang yang bernama Andre yang beralamat di Makassar.

“Keseluruhan barang bukti tersebut yang didapatkan oleh anggota kami, semua diakui oleh Daeng Nompo merupakan miliknya,” kata Andis.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku saat ini diamankan di kantor Mapolres Takalar, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.