Berkas Perkara Kota Idaman Gowa Kini di Limpahkan ke Kejaksaan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Gowa – Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini melimpahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Pattallassang ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Selasa (14/05) siang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 8 (delapan) rangkap.

“Hari ini, kita serahkan berkas perkara kasus Kota Idaman Pattallassang, dengan jumlah berkas yang diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap,” terang Kasat Reskrim Iptu M Rivai.

Lebih lanjut diketahui, Satreskrim Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Sinar Indonesia Property selaku developer dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman.

“Kami telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap PT. SIP, dan jika pihak tersebut tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” terang Kasat Reskrim.

Adapun dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman Pattallassang ini, Polres Gowa juga telah menetapkan 4 (empat) pelaku sebelumnya, diantaranya lel.ASS (Kadis Perindag) lel.MF (Kadispora), lel.IG (Kades Panaikang), dan lel.SDL (Staf Desa Panaikang).

Kontributor: Ilham

Pos terkait