SOSIALISASI HUKUM TINDAK PIDANA PERNGRUSAKAN MANGROVE DAN ILEGAL FISING, PERLU KOMITMEN BERKELANJUTAN

SULSELBERITA.COM. Takalar – Para stakeholders di Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi Hukum terkait tindak pidana pengrusakan mangrove. Kegiatan ini dihelat di dua lokasi yakni Desa Tompotana dan Desa Minasa Baji Kepulauan Tanakeke (19/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan tiga desa terkait di Kepulauan Tanakeke antara lain Desa Minasa Baji, Tompotana dan Desa Maccini Baji. Sosialisasi melibatkan langsung Pemerintah Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Polsek Makpu dan Koramil Makpu Pihak Kepolisian dan Jajaran TNI dari Kodim Takalar.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari penguatan pencegahan praktik pengrusakan mangrove yang belakangan cukup marak di Kepulauan Tanakeke.

Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini antara lain Camat Kepulauan Tanakeke H. Bustan Tika, Kapolsek Maksu IPTU Sumarwan, S.Psi., Perwakilan Cabang Dinas Kelautan (CDK) dan Anggota KKMD Sulsel, Anis Kurniawan.

Kepala Desa Tompotana Kepulauan Tanakeke, Awaluddin, A.Ma., dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi merupakan tindak lanjut dari upaya menyikapi masih minimnya informasi di masyarakat bahwa pemanfaatan ekosistem mangrove secara komersial merupakan tindak pidana.

Pelibatan Perempuan dalam Konservasi Mangrove adalah Kunci
“Kita berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat sudah memahami bahwa mangrove harus dijaga. Dengan demikian, masyarakat harus sama-sama menjaga mangrove untuk kepentingan kehidupan di pulau,” jelasnya.

Awaluddin juga mengajak pada masyarakat untuk membagikan informasi terkait pelarangan pengrusakan mangrove kepada warga lainnya. Menurutnya, tanggungjawab pelestarian mangrove adalah tugas semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan penegak hukum.

“Jadi ada Perda pelestarian mangrove di Sulawesi Selatan yang wajib dipedomani kita semua. Harapannya, dengan sosialisasi ini, tindakan pengrusakan dapat diminimalkan,” tuturnya.

Camat Kepulauan Tanakeke H. Bustan Tika dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan pemerintah.

“Kita tidak ingin ada warga pulau yang tersangkut kasus pengrusakan. Karena ancamannya pasti berurusan dengan pihak berwajib. Sosialisasi ini dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada warga pesisir terutama mengenai fungsi mangrove sebagai benteng penjaga pulau,” katanya.

Hal senada diungkapkan Anis Kurniawan dari KKMD Sulsel. Ia menyoroti perlunya keterlibatan multi-pihak dalam kampanye pelestarian mangrove.

“Secara ekologis, ekosistem mangrove merupakan Mutiara di pesisir Indonesia. Jika dibanding dengan pemanfaatannya yang instan melalui alihfungsi lahan, pemanfaatan untuk arang dan lainnya,” kata Anis.

Restorasi Mangrove Kritis Jadi Perhatian Bersama demi Redam Dampak Perubahan Iklim
Meski demikian, Anis menilai sangat penting membuat suatu kesepahaman kolektif di pulau demi mencari alternatif penyelesaian.

“Praktik penebangan betapapun adalah motif ekonomi. Dari sosialisasi kita mendengar bahwa pemanfaatan secara ekonomi dalam jangka pendek untuk kebutuhan arang adalah praktik lama. Jadi, kalau ada upaya meminimalkan hal ini, tentu perlu opsi penghidupan lain sehingga warga tidak kehilangan sumber penghidupan,” jelasnya.

Dalam konteks itu, Pemerintah setempat dapat mendukung opsi mata pencaharian alternatif. Seperti optimalisasi rumput laut, pemanfaatan hasil hutan mangrove non kayu seperti jasa ekowisata, UMKM berbasis mangrove dan lainnya.

Senada dengan itu, Kapolsek Maksu IPTU Sumarwan, S.Psi., menegaskan bahwa penindakan hukum adalah jalan terakhir.

“Paling penting adalah bagaimana pencegahan dapat dilakukan melalui terbangunnya kesadaran masyarakat pulau bahwa mangrove punya fungsi penting. Tanggungjawab dan sinergi yang kita lakukan harus berkelanjutan,” katanya.

Pihaknya siap bersinergi untuk meminimalisir praktik pengrusakan termasuk praktik illegal fishing yang juga meningkat di pulau.

“Ini penting karena jika melihat data kerusakan mangrove dalam beberapa dekade terakhir, kita sudah kehilangan ribuan hektar. Semoga ke depan dengan sosialisasi dan Kerjasama yang kita lakukan, ancaman pengrusakan mangrove dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Pada sosialisasi yang digelar di dua Desa di Kepulauan, warga tampak sangat antusias mendengarkan subtansi dari regulasi yang disosialisasikan.

“Terima kasih karena ada sosialisasi perlindungan mangrove. Kami dari masyarakat khususnya yang tergabung dengan Pokmaswas Kepulauan memang intens sosialisasi ke masyarakat agar menjaga dan tidak merusak mangrove. Sosialisasi ini semakin menguatkan bahwa memang ada regulasi dari pemerintah terkait perlindungan mangrove,” kata seorang warga di Minasa Baji.

Pos terkait