LKBH Makassar Desak Lurah Bitowa dan Walikota Makassar Pecat AA Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Makassar Diduga Pelaku Pemukulan Wartawan MDM

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassa) Desak Lurah Bitowa dan Walikota Makassar Pecat AA Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa Makassar Diduga Pelaku Pemukulan Wartawan MDM, Kamis, 6/6/2024.

Tindakan LKBH Makassar itu didasari oleh surat perihal permohonan pemecatan ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Nomor surat 124/B/LKBH Makassar/2024, yang ditujukan kepada Lurah Bitowa, Camat Manggala, dan Walikota Makassar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“betul pak, saya selaku korban kekerasan pemukulan orang meminta kepada Lurah Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar untuk memecat oknum AA yang juga ketua RT 5 RW 7, bersamaan ini juga meminta walikota Makassar agar menindak tegas bawahannya dilapangan,” ungkap MDM, wartawan Makassar yang tidak ingin disebutkan nama lengkapnya itu, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Kamis, 6/6/2024 didepan Mako Polsek Manggala, Makassar.

Tambah MDM, “kami juga sudah koordinasi sebelumnya dengan ibu Lurah, dan menurut ibu lurah jika sudah ada keluar surat dari kepolisian segera kami akan tindaki.”

Pemukulan wartawan MDM ini sendiri dimulai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B/86/V/K/2024/SPKT/POLSEK MANGGALA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2024, dimana diduga AA Ketua RT 5 RW 7 Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar terindikasi terlibat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, berdasarkan Surat Kapolsek Manggala, yang ditandatangani Penyidik Akbar Sirajuddin, SH, Inspektur Satu Polisi, NRP. 84060141, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ditujukan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dengan nomor Surat : A.3/41/VI/Res.1.6/2024/Reskrim, meminta untuk PERMOHONAN PEMECATAN KETUA RT 5 RW 7 KELURAHAN BITOWA, KECAMATAN MANGGALA, KOTA MAKASSAR atas nama AA berdasarkan surat LKBH Makassar tersebut diatas.

“kami berharap Ibu lurah Bitowa, Camat Manggala, dan Walikota Makassar segera menindaki surat kami tersebut, karena ini jadi citra buruk bagi kota Makassar,” tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan Federasi Advokat Republik Indonesia – DPD FERARI SULSEL.

Pos terkait