SULSELBERITA.COM. Gowa— Adanya dugaan permainan PPK di Kec Pallangga dengan menyebarkan data Exel yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi kepada para saksi, kini mulai terungkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang saksi kecamatan Pallangga yang juga ikut menerima data Exel tersebut.
"Modus operandinya adalah PPK menyebar data excel untuk hasil rekap setiap TPS di kecamatan Pallangga ke setiap saksi. Parahnya data excel yang disebar PPK adalah data yang salah dan berbeda dengan data hasil rekap yang sesungguhnya". Ujar Muhammad Ikhwan Rauf.
Lanjut diungkapkan, "Jadi seminggu lebih merekap suara ini gunanya apa? Mana data hasil rekap setiap TPS selama ini? Kenapa bukan itu yang dimunculkan kemudian di plenokan untuk dimasukkan ke D Hasil? Bagaimana kalau saksi keliru dan lalai memperhatikan data excel yang salah dari PPK? suara kita otomatis hilang dan PPK langsung menganggap datanya sudah benar". Ungkapnya kesal. Kamis, (29/2/2024).
Dugaan adanya dugaan permainan oleh oknum PPK seperti ini mengingatkan kita pada Pemilu 2019, dimana 2 orang oknum PPK Kec.Pallangga harus berakhir di dalam jeruji besi.
Dikutip dari Ujungjari.com, Kedua oknum PPK Kec.Pallangga tersebut adalah IMR (34) dan IW (37), dua anggota PPK Pallangga ini harus mendekam dalam tahanan Polres Gowa setelah ditangkap dengan kasus pelanggaran Pemilu 2019.
Tertangkapnya dua PPK ini bukan tidak mungkin akan berkembang ke beberapa oknum caleg DPRD Gowa serta pihak lain yang dianggap ikut serta membantu.
Saat digelar press conference di halaman mako Polres Gowa Selasa (14/5/2019) malam, dipimpin Kapolres AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai, diungkap modus kedua anggota PPK Pallangga ini.
Kapolres Gowa mengatakan ada oknum caleg dari beberapa partai bertemu oknum anggota PPK tersebut dengan meminta bantuan untuk dinaikkan perolehan suaranya nanti dalam Pemilu dan memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah
“Beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterima oleh kedua oknum PPK ini. Motifnya tentu mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas kapolres.
Dari kasus ini, Polisi menyita laptop Toshiba dan beberapa unit Hap serta lembar DAA1 yang telah dimodifikasi terduga. Karenanya, kedua anggota PPK ini bakal dikenakan Pasal 5 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
Kapolres Shinto menegaskan, pihak Polres menyesalkan terjadinya peristiwa ini, apalagi karena hal tersebut tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekap tapi juga dapat menimbulkan konflik antar caleg yang semuanya berbasis massa sehingga dapat berdampak pada kondusifitas di Gowa.
“Peristiwa ini juga mencoreng wajah demokrasi di Gowa karena itu Polres akan membongkar sindikasi kejahatan secara tuntas. Kami akan intens membangun komunikasi dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap kedua oknum dengan tindak pidana Pemilu. Tapi kami mengucapkan terimakasih karena hari ini proses rekapitulasi suara tingkat propinsi sudah menyelesaikan proses dari Kabupaten Gowa,” jelas Shinto.
Apakah kasus penangkapan 2 oknum PPK kec.Pallangga tahun 2019 silam akan terulang di Pemilu tahun 2024 ini?