Bunga Hamil 6 Bulan, Ternyata Kakek 69 Tahun Ini Pelakunya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Stabat – Lima kali disetubuhi IS (69), perut gadis belia sebut saja namanya Bunga (14), warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pun membesar. Kandungannya kini memasuki usia enam bulan. Imbasnya, kakek renta nan bejad dan tak bermoral itu terpaksa nginap di sel tahanan Mapolres Langkat, Kamis (17/6) pagi, setelah diboyong paksa oleh warga.

Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH via telepon selulernya. Tersangka ditahan berdasarkan pengaduan keluarga korban, dengan nomor laporan polisi : LP/329/VI/2021/SU/LKT tagl 16 juni 2021. “Menurut pengakuannya, dah lima kali dia (IB) menggauli korban,” kata Sihotang, Jum’at (18/6) siang

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

#Perubahan Fisik
Perbuatan asusila yang dilakukan IB terungkap saat, orang tua korban yang curiga dengan perubahan fisik anaknya. Atas kecurigaan itu, orang tua korban membawa anaknya ke klinik dokter kandungan.

“Tanggal 6 Juni korban dibawa orang tuanya ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan di sana, korban dinyatakan hamil. Kandungannya ditaksir sudah memasuki usia enam bulan. Waktu diinterogasi, Bunga mengaku disetubuhi oleh IB,” tandas Sihotang.

#Sering Dikasih Uang
Informasi yang diterima, buruh bangunan itu kerap memberikan sejumlah uang kepada Bunga. Ternyata, dibalik pemberian itu, tersangka punya maksud jahat untuk melancarkan akasinya. IB pun berhasil menggauli Bunga berulang kali, sejak Desember 2020 silam.

Akibat mengikuti nafsu liarnya itu, IB dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17, Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 15 tahun. (AViD)

Pos terkait