SULSELBERITA.COM. Selayar - Giat patroli pengawasan tolak money politik digencarkan jajaran pengawas pemilu kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu, (14/2) dini hari.
Giat patroli yang melibatkan enam orang personil gabungan menyisir sejumlah lokasi rawan transaksi money politik di wilayah Kecamatan Benteng.
Anggota panwascam Kecamatan Benteng, Sulasriani A, menandaskan, kegiatan patroli gabungan dilakukan untuk memastikan dan mencegah potensi money politik selama berlangsungnya tahapan masa tenang sebagaimana ketentuan Pasal 532 Ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi "setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan dan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000 000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Selain patroli tolak money politik, jajaran panwascam Benteng, turut menanggalkan dan mengamankan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik, dan bahan kampanye jenis sticker yang masih didapati terpasang pada tahapan masa tenang, menjelang malam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Bahkan sampai dengan hari H pemungutan suara, alat peraga kampanye (APK) masih banyak dijumpai bertebaran di beberapa ruas jalan di kota Benteng.
Alat peraga kampanye (APK) yang masih di dapati terpasang langsung dibersihkan untuk selanjutnya diamankan ke kantor Bawaslu kabupaten.
Sementara alat bukti APK yang ditemui pada hari Rabu, (14/2) dini hari, dibawah dan diamankan ke kantor Panwascam Benteng.
Tindakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan tugas pengawasan, penindakan, serta penegakan regulasi dan perundang undangan, pungkasnya kepada wartawan, Rabu, (14/02) dini hari. (Fadly Syarif).