SULSELBERITA.COM. Wajo -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengembangkan hasil penyidikannya terkait kasus dana hibah yang melibatkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Marsose.
Marsose ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Selasa (30/1/24).
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang , SH mengatakan, mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang sementara berjalan di Kejari Wajo.
"Kami minta Kejari Wajo untuk menuntaskan dan mengungkap lebih jauh siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dana hibah tersebut," tegasnya saat memberikan pernyataan kepada awak media, Kamis (1/2/24).
Penetapan oleh Kejaksaan Negeri Wajo itu berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah terhadap Ketua DPC LAKI Wajo diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Karena yang mengelola dana hibah tersebut atas nama lembaga berarti tidak hanya melibatkan ketua lembaga melainkan pengurus lain juga bisa masuk Junto 55. Minimal Sekretaris dan Bendahara juga mengetahui dan diduga punya peran penting," ucapnya.
Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun mengatakan, pihaknya dalam hal ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh informasi adanya kerugian negara yang disebabkan tata kelola keuangan Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021, terkait pemanfaatan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo diselewengkan.
"Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024," terangnya.
Bahwa Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang.
"Saat ini oknum tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sengkang Kabupaten Wajo dan akan melakukan proses hukum selanjutnya". Tutupnya
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
(*)