Caleg Partai PKS Kota Makassar Ini Diduga “Bersekongkol” KPPS

579

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Mau heran tapi nyata, itulah kalimat nyeleneh yang pantas disematkan untuk dugaan pengaturan secara terorganisir para penyelenggara pemilu yang dititip atau ikut bersekongkol dengan Calegnya.

Kejadian ini diduga terjadi di Kelurahan Pabaeng-baeng Kecamatan Tamalate. Dimana Musdalifah Rahim yang baru saja mengemban amanah diloloskan sebagai Anggota KPPS di kelurahan tersebut ternyata terindikasi selaku tim sukses salah satu Caleg DPRD Kota Makassar dari partai PKS nomor urut 1 dapil 5 meliputi wilayah kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate, Ady Akbar, S.Pd, MM.

Advertisement

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK mempertanyakan kenapa bisa lolos dalam pengawasan Bawaslu dan perekrutan KPU.

"Sangat kami sayangkan kenapa bisa diloloskan berarti diduga ada penyelenggara pemilu yang ikut bermain meloloskan dan kami yakin bukan cuma satu orang ini yang teridentifikasi namun kami menduga ada temannya yang lain secara terstruktur," ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LPP LSM PERAK Indonesia, Senin (15/1/24).

Pihaknya meminta kejadian ini menjadi atensi khusus dan mencopot Penyelenggara Pemilu dalam kelalaian atau kesengajaan yang terlibat baik dari unsur KPU atau Bawaslu baik selaku Panwascam, PPK, PKD atau PPS.

"Kami sudah kumpulkan baket dan bukti-bukti, rencana kami mau DKPP kan kalau kuat mengarah ada penyelenggara pemilu yang terlibat," kata pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara muda ini.

Selain dugaan penyelenggara pemilu tersebut, Burhan juga mendesak Bawaslu Kota Makassar segera merespon dan melakukan pemeriksaan kepada Caleg yang bersangkutan.

"Kami minta Bawaslu periksa Caleg tersebut, kalau terbukti secara terstruktur menitipkan orang di tiap-tiap kpps, PPS dan PPK dan melakukan pelanggaran lainnya kami minta didiskualifikasi," jelas Burhan.

Selain dugaan keterlibatan Penyelenggara Pemilu, Burhan juga mendesak Pemerintah melakukan sanksi dan pemecatan RT RW yang juga ikut sebagai tim sukses Caleg tersebut.

"Kami juga meminta Pemerintah melakukan pemecatan terhadap RT RW yang terlibat ikut sebagai tim sukses Caleg tersebut. Mereka makan uang APBD tapi tidak independen dan jelas menyalahi aturan Permendagri," terangnya.

Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat Kelurahan (LPMK) ikut berpolitik atau sebagai tim sukses.

(*)