Modus Jual Daster, 4 Pasobis Raup Cuan Rp4,5 Miliar

83

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR -- Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap empat orang sindikat pelaku penipuan online alias Pasobis. Modus jualan daster dan raup keuntungan Rp4,5 miliar.

Empat orang pelaku yang diamankan, dua yakni dua orang wanita dan dua pria. Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

Advertisement

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, para pelaku diamankan di Kabupaten Sidrap pada Jum'at 4 Desember lalu. Semuanya merupakan sindikat yang sudah beraksi cukup lama dan berhasil menipu banyak korban.

"Perkara tindak pidana penipuan online di mana kasus ini seperti penyakit influenza. Banyak korban yang kena penyakit. Korbannya banyak, meskipun kerugiannya bervariasi," katanya saat memimpin ekspos kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis, Desember.

Sejauh ini, kata dia, para pelaku diamankan berdasarkan empat laporan polisi dari korbannya. Mereka yang melapor akibat mengalami kerugian cukup besar.

"Untuk korban banyak, kemudian yang melapor empat orang, ada yang tertipu Rp60 juta, walaupun sebenarnya korbannya banyak cuman yang tertipu kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," jelasnya.

Kombes Helmi mengaku, perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan tak pernah tersentuh. Sejak tahun 2018 sampai sekarang.

"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," ujarnya.

Selain bekerjsama sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusurun aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN.

"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut," bebernya.

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankang, mereka sudah melakukan penipuan online dengan meraup keuntungan mencapai Rp4,6 miliar.

"Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusuri jejak perbankannya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos.

"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono menjelaskan, para pelaku menggencarkan aksinya dengan modus berjualan daster melalui media sosial.

"Modusnya yaitu dengan cara memposting iklan palsu pada media social IG (Instagram) dengan menawarkan jual pakaian jenis daster dengan harga promo (murah) yang sudah tercantum nomor whatsapp yang akan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli," jelasnya.

Setelah berkomunikasi, lanjut dia, jika ada yang berminat akan diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang yang dipesan tidak akan pernah sampai.

"Kalau korban komplain para pelaku akan mengarahkan korbannya untuk menghubungi bendahara toko dengan alasan ada kesalahan teknis yang sebenarnya nomor tersebut adalah tersangka juga yang gunakan," tandasnya.