SULSELBERITA.COM. Takalar – Carut marut pilkades terus berlanjut, tak terkecuali di desa Tamalate kec Galesong Utara.
Ditemukan fakta hukum, bahwa salah satu calon bernama Idris Naba diindikasikan sengaja di gugurkan.
Faktanya, panitia kabupaten salah menginput hasil penilaian berkas dari panitia desa.
Adapun nilai Idris Naba adalah 22, sementara di penginputan kabutan berkurang menjadi 19, akibatnya Idris Naba terdampar di urut 6, dengan selisih 1 nilai dengan nomor 5.
Sebelumnya Idris Naba mengajukan keberatan diposko pengaduan kabupaten.
Salah satu media yang menghubungi ketua pansel CAKADES kabupaten, DR. Nilal, dan mempertanyakan Alasan gugurnya salah satu Cakades di desa Tamalate ” Idris Naba ” pada Hasil tes seleksi Cakades dia memperoleh nilai yang lebih Tinggi dari Cakades Lainnya.
Ini jawaban ketua pansel :
Cakades yang dimaksud memperoleh nilai nol pada persyaratan yang di maksud, yakni tidak melampirkan SK pernah menjadi Pengurus oraganisasi, Hanya melampirkan Surat Dukungan Organisasi.
Setelah di konfirmasi dengan pernyataan tertulis, bahwa semua calon desa di desa Tamalate, hanya melampirkan surat dukungan organisasi, tanpa mengikutsertakan SK kepengurusan organisasi.
Ini berarti, P2KD kabupaten berbohong dan berlaku zalim, melanggar sumpahnya, dengan membeda bedakan atau pilih kasih salah satu calon desa.
Dan pernyataan ini di benarkan oleh ketua P2kd DESA Tamalate dalam bentuk surat pernyataan:
Semua Cakades hanya melampirkan Surat Dukungan Organisasi bukan SK pernah menjadi Pengurus organisasi, sebagaimana jawaban ketua pansel kabupaten.
” Ini ada apa, idris naba diberi nilai nol, sementara yang lain dapat nilai 3, padahal sama sama tidak memasukkan SK ” ujar salahsatu warga