Proyek Jalan Satker PJN I Sulsel Rp 9,7 M di Selayar Diduga Rugikan Negara

109

SULSELBERITA.COM. Selayar -- Proyek preservasi jalan dan jembatan Kepulauan Selayar milik Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Selatan diduga bermasalah.

Proses pekerjaan jalan yang dikerjakan CV Delima Indah Pratama selaku Kontraktor diduga tidak memenuhi kriteria tekhnis jalan sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 19/PRT/M/TH 2011 tentang persyaran tekhnis jalan dan kriteria perencanaan tekhnis jalan yang memuat tentang ketentuan tekhnis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi standar pelayanan minimal dan melayani lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun pada proses pelaksanaannya, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK menemukan pekerjaan ruas jalan tersebut diduga dilaksanan tanpa prosedur kerja yang benar, sehingga hasilnya pun kelihatan asal jadi.

"Proyek tersebut dapat kita lihat kerusakan pada spot tertentu pada ruas jalan yang seharusnya hasil pekerjaan bisa tahan sampai beberapa tahun sesuai standar perencanaan. Kerusakan yang terjadi diantaranya distorsi dan retak yang disebabkan kurangnya pemadatan pada proses pekerjaan pemadatan dan penggunaan agregat yang diduga tidak memenuhi standar mutu," ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Kamis (30/11/23).

Lanjut Burhan, begitupun campur aspal yang tidak homogen dikarenakan kadar aspal rendah serta suhu yang tidak sesuai dengan job mix formula yang direncanakan sehingga terjadi kerusakan dini serta gagal struktural dan gagal fungsional.

"Melihat kondisi jalan sekarang sudah ada indikasi terjadi pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan juga PPK yang harus bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor," tambah Burhan.

Pihaknya juga menduga terjadi kesalahan dari segi penerapan target kualitas dan kuantitas dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan yang tidak bisa tercapai dengan baik ujungnya masuk kategori kegagalan kontruksi.

"Kami sudah kumpulkan data dan baketnya, dalam Minggu ini kami masukkan laporan secara resmi ke APH. Kalau perlu kami siap turun aksi lagi mendesak Kepala Satker dan PPK nya dicopot dari Kementrian," pungkasnya.

Lebih jauh Burhan membeberkan, jika pihaknya menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek ini yang dilakukan Kepala Satker dan PPK untuk memperkaya diri sendiri termasuk dugaan pemberian fee dari kontraktor.

Proyek preservasi jalan dan jembatan memakan anggaran APBN Rp. 9.767.132.738. dengan nomor kontrak : HK.02.01/PPK 1.2 SULSEL/APBN/01, Tanggal 10 Januari 2022. Masa pelaksanaan 356 hari kalender dengan Konsultan Pengawas PT. Tribina Marta Carya Cipta.

(*)