Lidik Krimsus RI : Siapa yang Lindungi Bisnis Ilegal Solar SPBN Lapulu?

176

KENDARI - Beredar Informasi Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk Masyarakat Nelayan. Informasi tersebut terjadi di tengah masyarakat Kota Kendari. Hal ini menarik perhatian DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara, melalui Sekertaris Jendral (Sekjend) Ramadhan, menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum. Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas." Katanya

"Segera tangkap dan adili jangan dibiarkan,” tegas Ramadan dalam keterangan persnya, Kamis (21/09/2023). Maraknya dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut kata Ramadan terjadi di wilayah Sulawesi tenggara dan sekitarnya. Oleh karena itu Sekjend Lidik Krimsus Sulawesi tenggara itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta
untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk masyarakat Nelayan

Advertisement

“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal , maka saya harap APH segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi.

"Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena selain merugikan Negara juga berdampak kepada masyarakat Nelayan yang membutuhkan ,” tegas Ramadan

Kegam : Ramadan (Sekjend Lidik Krimsus RI)

Solar subsidi yang dibeli lalu ditimbun kemudian dijual ke pihak Mafia Solar yang bukan peruntukanya, diduga masih marak. Bahkan, terkesan semakin berani. Ulah sejumlah pengusaha yang terkesan cuek dengan sorotan publik itu, diduga karena dibekingi oknum aparat kepolisian." Katanya

Lebih lanjut Ramadan mengatakan Penjualan solar untuk Nelayan dalam jumlah banyak masih dilakukan di sejumlah SPBN salah satunya SPBN Lapulu yakni SPBN Jamaliah Ningsih, dugaanya dengan menggunakan modus baru. Sekali angkut bisa mencapai sekian ton." Kata ramadan.

Dari hasil Investigasi yang dilakukan Lidik Krimsus RI DPP Sulawesi Tenggara, bahkan masih ada yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen, dalam jumlah banyak dan berulang-ulang. Bahkan hampir semua SPBN, selain itu diduga rawan dengan aksi pembelian serta penimbunan BBM bersubsidi. Menariknya, karena aksi ini terkesan mulus-mulus saja, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Para “pemain” Mafia BBM ini biasanya lebih dulu menampung solar subsidi. Setelah jumlahnya banyak, barulah di jual ke pihak penadah mafia solar. Selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Keuntungan hasil dari penjualan itu kemudian diduga dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut.

Oleh karena DPP Lembaga Informasi data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia ((RI) Sulawesi Tenggara. Mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk Aktivitas Ilegal SPBN Lapulu (Jamaliah Ningsi) sekaligus memanggil dan memeriksa Pengawas atau Pemilik (owner) atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio solar subsidi karena didug telah melakukan Konspirasi jahat dengan para Penadah Mafia Solar, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Terakhir, Sekjend Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara itu. Berharap kepada depot pertamina kendari untuk memberikan sanksi tegas dan menghentikan penyuplaian BBM di SPBN lapulu yang diduga telah menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang dilakukan oleh pemilik atau pengawas spbn lapulu."tegasnya.

Hingga berita ini turunkan pihak SPBN Lapulu belum terkonfirmasi, kendati demikian Awak media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab. (HNr)