Minim Prestasi, Dua Bakal Disebut Tidak Layak Jadi Pj. Bupati Enrekang

128

Enrekang, Sulselberita.com – Masa jabatan Bupati Enrekang dua periode, Muslimin Bando akan berakhir 31 Oktober 2023. Sesuai regulasi maka DPRD Enrekang berhak mengusulkan tiga nama penjabat (Pj) bupati ke Kemendagri.

Ketua DPRD Enrekang, Idris Sadik menyampaikan sudah menerima permintaan usulan tiga nama dari Kemendagri, dua hari lalu. Selanjutnya akan dibahas dan diserahkan pada masing-masing fraksi mengusulkan nama.

Advertisement

“Paling lambat 8 September kita kirim ke Kemendagri,” beber Idris.

Di antara nama yang santer terdengar dan memenuhi syarat kepangkatan seperti Sekda Enrekang H Baba, mantan Sekda Chairul Latanro yang saat ini menjabat Arsiparis Ahli Utama DPD RI dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulsel, M Jabir.

Pemerhati pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menyebutkan, H. Baba dan Chairul Latanro tak layak menjadi PJ Bupati Enrekang. Sebab pengalaman birokratnya selama mengabdi di Kabupaten Enrekang tak mampu membawa dampak baik untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke Masyarakat.

"Siapapun usulan DPRD Enrekang bukan hal penentu untuk penentuan PJ Bupati. Keputusan penuh ada di Kemendagri," kata, Wawan, Jumat, (25/8/2023).

"Pak Chairul Latanro memang birokrasi senior dan mantan sekda Enrekang, tetapi saya melihat tak mampu berbuat baik selama jadi sekda. Di era dia jadi sekda, Kabupaten Enrekang meraih predikat Disclaimer dari BPK. Artinya dalam admistrasi birokrat kemampuannya dipertanyakan. Kemudian adanya gugatan PKN terikat keterbukaan informasi publik," kata, Ridwan Wawan Poernama. (*)