Pemkab Takalar Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

97

SULSELBERITA.COM. Takalar -Persoalan stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita karena kekurangan gizi kronis sehingga memiliki tubuh yang pendek dibandingkan dengan anak seusianya, masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa indonesia saat ini.

Stunting tidak sekedar hanya masalah fisik seseorang tapi akan menjadi masalah nasional dengan kehilangan generasi yang juga akan menjadi beban yang semakin besar jika tidak dihentikan.

Oleh karena itu pemerintah menjadikan stunting sebagai isu nasional yang harus diprioritaskan oleh seluruh kabupaten kota untuk harus segera di tangani.

Percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama dengan menyasar kelompok sasaran prioritas yang berada di seluruh kecamatan dan desa/kelurahan guna mencegah terjadinya stunting.

Penyelenggaran intervensi, baik gizi spesifik maupun gizi sensitif, secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan meyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. peran pemerintah kabupaten takalar dalam upaya strategis dalam menyelenggarakan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen salah satunya adalah merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting, termasuk peningkatan peran camat dan kepala desa/lurah dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan pencegahan stunting di wilayahnya serta memastikan rencana program dan kegiatan untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dimuat dalam dokumen perencanaan mulai dari renstra, rkpd dan renja perangkat daerah tahun 2023 untuk seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten takalar.

Dalam mensukseskan upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten takalar, pemerintah telah membentuk tim percepatan penurunan stunting melalui keputusan bupati takalar nomor 118 tahun 2023 sebagai tindaklanjut dari surat edaran gubernur tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten kota se sulawesi selatan.

Tim pelaksana tpps kabupaten/kota melaksanakan tugas percepatan penurunan stunting, antara lain :
1). mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa, maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di tingkat kabupaten/kota;
2). memastikan pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk percepatan penurunan stunting;
3). menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan percepatan penurunan kabupaten/kota; dalam stunting penyelenggaraan di tingkat
4). merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan manajemen pendampingan untuk percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan;
5). mengoordinasikan penyelenggaraan pemantauan percepatan dan penurunan evaluasi stunting bersama secara lintas sektor di tingkat kabupaten/kota;
6). membentuk tpps di tingkat kecamatan dan tpps desa/kelurahan; dan
7). melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan