Oknum PT .Cinta Jaya Diduga Kriminalisasi Masyarakat Lokal?

402

KENDARI – Negara Republik Indonesia (RI), merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam ( SDA) yang melimpah, seperti Minerba dan Migas. Namun demikian sampai saat ini upaya yang di lakukan untuk menjamin bahwa sumber daya alam yang ada di Indonesia, belum dapat di kembangkan secara tepat terhadap masyarakat di lingkar tambang atau Masyarakat Lokal itu sendiri.

Salah satu Persoalan yang sering di temui dalam Investasi Pertambangan adanya masalah antara pihak perusahaan dengan masyarakat lokal dalam membuat kesepakatan kerja.

Advertisement

Alih alih beralasan Pemberdayaan Masyarakat. justeru, malah masyarakat lokal  itu sendiri sering kali menjadi korban janji – janji yang disepakati. tak hanya sampai begitu, bahkan hal tersebut sering kali juga berujung pada kriminilasi hingga upaya paksa untuk membungkam masyakat lokal dalam bersuara menuntut hak – haknya.

Seperti halnya yang di alami Masyarakat Lokal Lingkar Tambang Konawe Utara (Konut) Kecamatan Molawe Desa Mandiodo. Terkait adanya Kontrak Kerja sama dalam Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tergabung di Perusahaan PT.Cinta Jaya. di antaranya –PT Mikaila Azalia Imran, PT Internusa Abadai dan PT Perairan Pantai Konut.

Ismar Andika Muhtar. Selaku Direktur, PT Perairan Pantai Konut. Kepada wartawan senin (3/7/23) menuturkan bahwa  awalnya kontrak kerja yang pernah di sepakati dengan pihak PT.Cinta Jaya berjalan baik baik saja. namun, dalam perjalanan waktu terjadi ketidak sesuaian dengan apa yang sudah di sepakati, salah satunya terkait dengan harga mengenai pembayaran pendapatan bulanan.

Lebih lanjut dikatakan. Ismar Andika Muhtar, bahwa awalnya harga yang telah di sepakati sekian perbulanya namun kemudian pada saat pembayaran pertama mulai berkurang (tidak full) namun hal itu masih dimakluminya, kemudian pada bulan-bulan berikutnya justru tidak di bayarkan dan itu terhitung selama 4 bulan. Sehingga hal tersebut membuat pihaknya sempat melakukan Aksi penutupan Akses jalan Hoaling.

Dalam Aksi penutupan akses jalan Hoaling tersebut terjadi mediasi oleh pihak perusahaan dalam hal ini Pak Sam  selaku Wakil Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT.Cinta Jaya. Dan disepakati bahwa terkait dengan harga yang selisih dari kesepakatan awal maupun soal tuntutan hak hak yang belum di bayarkan, katanya akan dilakukan proses mediasi di Polda Sultra.

Namun Anehnya, dalam menunggu Proses mediasi itu. Ismar Andika Muhtar, mendapatkan surat panggilan dari Polda Sultra sebagi terlapor atas dugaan tindak pidana dibidang pertambangan.sehingga dirinya kembali merasa heran dan penuh tanya.

Surat Panggilan Pemeriksaan

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Perairan Pantai Konut, Firman SH MH mengatakan dirinya juga merasa aneh atas yang dialami klienya.

Menurutnya bahwa klienya terkesan dikriminalisasi, sebab klienya dalam hal ini sedang menutut hak haknya tapi kenapa malah di laporkan atas dugaan tindak pidana dibidang pertambangan.”inikan Aneh”katanya.

Belum lagi kata Jevin,sapaanya, Klienya inikan telah dijanjikan bahwa akan di mediasi di Polda Sultra terkait dengan persoalan tersebut. tapi apa? Justeru, yang di harapkan klienya ini kembali tak sesuai apa yang diharapkan. sehingga ia menduga bahwa apa yang di alami Klienya itu ada upaya Kriminilasasi yang diduga dilakukan oleh oknum PT.Cinta Jaya, dalam hal ini Inisial (IM) selaku pengacara PT.Cinta Jaya yang tak lain sebagai pemegang kontrak kerja Perusahaan Bongkar Muat (PBM) ketiga perusahaan tersebut.

Merasa di kriminilisasi dan seolah dipermainkan, Masyarakat Lokal Lingkar tambang yang tergabung dalam PBM PT .Perairan Pantai Konut menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya sbb :

  1. Menuntut sisa pembayaran bulanan selama 4 bulan agar segara di bayarkan
  2. Meminta PT.Cinta Jaya agar melakukan kontrak kerja langsung dan tidak melalui inisial (IM) lagi
  3. Meminta agar PT.Cinta Jaya menetapakan harga sesuai kesepakatan di awal

Kemudian meminta pihak PT.Cinta Jaya mencabut laporan dugaan tindak pidana Pertambangan yang diduga merupakan bagian dari Kriminalisasi dan upaya membungkam masyarakat Lokal dalam menuntut hak haknya.

Jika dalam kurun waktu yang kami sampaikan tidak segera ditindak lanjuti maka kami atas nama Masyarakat Lokal Konawe Utara, Kecamatan Molawe Desa Mandiodo akan melakukan Aksi Protes dengan Masa yang lebih banyak dan menututup Akses Hoaling PT.Cinta Jaya,”Tegas Ismar .

Sementara Pihak PT.Cinta Jaya belum dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, kendati demikian awak media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab, demikian

Laporan (HNR)