Keadilan Sosial dalam Reklamasi Pulau Lae-Lae

74

SULSELBERITA.COM. Makassar, 2 Juni 2023, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) kembali mengadakan diskusi Ruang Publik Edisi #20 secara virtual dengan tema Reklamasi Pulau Lae-Lae: Menyoal Keadilan Sosial Bagi Masyarakat Pesisir Kota Makassar. Topik ini diangkat dalam rangka memperingati Hari Pancasila dan Hari Lingkungan Dunia. Menghadirkan tiga narasumber dari Anggota DPRD Sulsel, Hengki Yasin, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Rakhmat Nurul Prima Nugraha, dan Aktivis Walhi Sulsel, Hikmawaty Sabar. Kegiatan ini dimoderatori oleh Alfiana, Peneliti LSKP.

Setelah pembangunan reklamasi di kawasan Pantai Losari dilakukan secara besar-besaran maka hal yang menjadi langkah selanjutnya dengan melakukan reklamasi di Pulau Lae-Lae. Hal ini tentunya sangat ditentang oleh masyarakat setempat. Penolakan masyarakat terlihat dari berbagai demonstrasi yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir). Rencana reklamasi ini dianggap melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada solusi, baik dari pemerintah maupun swasta.

Advertisement

Rakhmat, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa harusnya kebijakan itu mengarah kepada kesejahteraan sosial. Sehingga reklamasi Pulau Lae-Lae perlu dikaji secara adil dan paripurna. Senada dengan akademisi Unhas, Hengki Yasin menjelaskan bahwa kami sebagai wakil rakyat akan terus mengawal penolakan yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Saya juga sebagai bagian dari masyarakat tutur Hengki.

Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel, Hikmawaty Sabar, memberikan gambaran nyata penolakan dari masyarakat Pulau Lae-Lae soal reklamasi. Menurutnya, ada pelanggaran HAM, budaya maritim yang akan hilang, serta akan merusak lingkungan jika reklamasi tetap diteruskan. Pemerintah harus memberikan keterbukaan informasi mengenai reklamasi Pulau Lae-Lae ini, tutup Hikma yang juga menjadi bagian dari Kawal Pesisir.