Terungkap, Siapa Sosok Oknum Anggota KPU Konsel Yang Nikah Siri, Penasaran?Ini dia Orangnya,!!!

402

KONSEL -Isu dugaan pelanggaran kode etik karena dugaan pernikahan siri oleh oknum anggota KPU Konsel sedang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat kabupaten Konawe Selatan(Konsel).Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).bukan hanya dari kalangan tertentu saja membahas soal topik ini.bahkan, mulai dari Pemuda, Aktivis, Pengamat hingga Praktisi Hukum turut menjadikan topik ini sebagai perbincangan utama.

Maka jangan heran, jika isu tersebut kerap menghiasi halaman depan beberapa Media online belakangan ini. tak ketinggalan media ini dalam beberapa minggu terakhir getol mengulas topik yang sedang hangat diperbincangkan tersebut. Bahkan, berita terkait pelanggaran kode etik karena dugaan pernikahan siri oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan.acap kali mengisi halaman utama media ini.

Lalu siapakah oknum anggota KPU Konsel yang dimaksud, benarkah pernikahan sirih itu terjadi? dan apa sanksi bagi penyelenggara pemilu jika melakukan pernikahan siri, apa lagi tanpa sepengetahuan oleh istri sah?

Namun sebelum lebih jauh kita membahas. kita terlebih dahulu membahas tentang PERATURAN PKPU sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang telah mengatur larangan bagi Penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.

Dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Penegasan pada Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Sementara, menurut penjelasan beberapa pihak (sumber) saat diminta memberikan tanggapan soal pandangan hukum etika tata kerja KPU. mereka menyatakan bahwa bila seorang Penyelenggara Pemilu melakukan Nikah siri maka di nyatakan melanggar kode etik karena berselingkuh.

Jika Informasi itu benar. maka, Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota KPU Konsel merupakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat itu karena pelanggaran berselingkuh, kemudian memiliki istri tanpa satu mekanisme hukum yang dibenarkan itu sudah masuk pelanggaran berat,” ucap salah satu sumber yang namanya tidak mau dimediakan. Minggu (18/05/23).

Pertama, dia menilai, melakukan pelanggaran terhadap etika kelembangaan karena tidak bisa menjaga nama baik KPU sebagai Lembaga Negara, Kedua pelanggaran etika pribadi, yaitu berselingkuh apa lagi jika sampai berujung pada pernikahan siri,”ucapnya.

Menurut pandangan Hukumnya dia menilai bahwa Oknum diduga telah mengabaikan ketentuan selain Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 yang telah disebutkan di atas, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Sementara, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

Namun lagi lagi“Ketentuan tersebut diabaikan oleh oknum melalui tindakan melaksanakan dugaan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama,”

Selain itu kata dia “Etika kepribadian berupa dugaan melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan dimana diatur juga dalam Pasal 13 Huruf F,”

Selanjutnya. terkait siapakah oknum anggota KPU Konsel yang dimaksud, ternyata, dia merupakan sosok yang tak asing lagi bahkan namanya acap kali menghiasi laman laman media online di konsel dan sultra. tat kala oknum tersebut kerap mengisi berbagai macam kegiatan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilu. khususnya pada kegiatan yang diselenggarakan KPU kab Konawe Selatan.

Berdasarkan Scren shot chatingan WhastApp yang diperoeleh awak media ini antara Oknum KPU Konsel dengan Istri sirinya. ternyata Oknum KPU Konsel bernama Bxxx.

Adapun Kronologi terbongkarnya dugaan pernikahan siri Anggota KPU Konsel (Bxxx ). berawal dari pengakuan seorang perempuan berinisial ( L ) dalam video berdurasi sekian detik. dalam video itu ( L ) mengadukan persoalan pernikahan sirihnya tersebut dihadapan kuasa Hukumnya pada saat itu.

Menyusulnya. Pengakuan ( L ) ini. diduga, karena merasa di abaikan selama masa pernikahan sirihnya tersebut dengan Bxxx sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu ada bukti chatingan Bxxx dengan ( L ). dimana Bxxx diduga naik pitan saat meluapkan amarahnya kepada (L) karena (L) membeberkan pernikahan sirihnya itu sehingga sampai mencuak di hadapan Publick.

Namun, berkali – kali media ini menurunkan Pemberitaan, oknum anggota KPU Konsel Bxxx saat di hubungi awak media. belum memberikan tanggapan apa apa

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Khald Usman SH, MH Salah satu Praktisi Hukum dan Juga merupakan Pengacara yang sudah cukup terkenal itu, memberikan tanggapan, dimana menurut dia jika mengacu Dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Penegasan pada Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Nah,untuk sanksi pelanggar kode etik dalam pasal ini jelas di tegaskan “Sanksinya adalah di Pecat.”.ujarnya menegaskan.

Terakhir, Informasi dugaan pelanggaran kode etik karena dugaan pernikahan siri oknum anggota KPU Konsel Bxxx, sejauh ini masih sebatas perbincangan dibeberapa kalangan, pantauan awak media ini, baik dari Lembaga Bawaslu,KPU,maupun DKPP belum ada respon untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.namun Informasi terakhir beberapa kalangan Aktivis santer di kabarkan bakal melakukan demonstrasi massa guna untuk menindak lanjuti (presure) persoalan pelanggaran kode etik yang tak kunjung di tindak lanjuti oleh lembaga berwenang.

Catatan : bila dalam artikel ini terdapat kekeliruan,salah penulisan atau menyudutkan salah satu pihak.atau ingin menyampaikan sanggahan/tanggapan silahkan menghubungi kami melalui redaksi atau awak media perwakilan sulawesi tenggara.

(hendra konsel_mengabarkan)