Rentetan Kasus Korupsi Tambang,? GEMPIH Dan KAMI Sultra, Desak Kejati Sultra Periksa Pihak Pemberi Rekomendasi “RKAB” PT KKP, Serta Oknum Inisial Ny.AAP Selaku Pemegang Saham PT. KKP

1201

KENDARI – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH SULTRA) memberikan suport pada kejati sultra atas kinerjanya dalam mengungkap mega korupsi PT. Aneka Tambang (ANTAM) UBPN di mandiodo Kab.Konawe Utara (Konut) dan saat ini sudah ada beberapa tersangka yang telah di tahan dan masih berlanjut Proses penyelidikanya di kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Yang mana berdasarkan Informasi bahwa dalam Proses tersebut pihak Kejati Sultra masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan PT. Antam Konut.

Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan tersebut GEMPIH SULTRA. Yang dinahkodai Hendra Yus Khalid, meminta kejati tak behenti di di beberapa tersangka saja. Tentu, lanjut dia penyidik diharap terus mengembangkan semua yang ikut terlibat demi mendapatkan asas kesamaan dalam hukum termasuk aliran dana,”ujar HYK. Senin (7/8/23).

Advertisement

Lebih lanjut HYK, menguraikan bahwa PT KKP mengajukan kuota RKAB sejak tahun 2020 yaitu  960 juta ton dan 2021 yaitu 1,5 juta ton dan itu diduga ada indikasi permainan atau penerimaan hadiah “Gratifikasi” terhadap beberapa Pejabat berwenang yang memberikan rekomondasi setiap usulan RKAB.”Terangya.

Namun kata dia, dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kabaena Kromit Pratama  (PT KKP) Tak serta merta terproses di kementrian ESDM ketika tidak melalui dinas pertambangan Sulawesi tenggara sebagai dasar untuk pengajuan ke kementerian ESDM lalu diteruskan kementerian investasi & BKPM.

Sehingga atas peristiwa ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus benar-benar menyelidiki agar tidak ada ketimpangan hukum yang hanya menguntungkan pihak tertentu saja,”Harapnya.

Terpisah,ditemui di sekretariatnya. Senin (7/8/23). PRESIDIUM Konsorsium Aktivis Muda Indonesi (KAMI SULTRA). Andri Togala, mengatakan bahwa tidak hanya para pemberi dekomendasi Ijin saja yang harus di periksa. namun Juga KEJATI Sultra diminta agar memanggil dan memeriksa Pemegang Saham Mayoritas PT. KKP yakni (Ny. AAP). Yang mana menurut Andri Togala Ny.AAP diduga menerima Aliran dana Korupsi PT. Antam Tbk. UBPN Konut. Terkait Dalam Jual beli Dokumen yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut),” Pungkasnya.

Atas perihal ini juga, baik Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH SULTRA) maupun Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI Sultra), menyepakati bakal melakukan Aksi unjuk rasa dengan skala besar, bila mana dalam kurung waktu yang di maksud pihak penegak hukum dimaksud, tidak segera memanggil pihak yang telah di uraikan di atas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait belum dikonfirmasi, kendati demikian jurnalis media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait, sehingga pemberitaan tetap berimbang, demikian. (HNr)