Sempat Tak Akui Istri Siri, Oknum Anggota KPU Konsel Ajak Istri Siri Kembali CLBK?

277

KONSEL – Desas desus soal pernikahan siri oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Konawe Selatan (Konsel),semakin menguak. hal tersebut di tandai dengan adanya penarikan surat kuasa oleh istri siri oknum Anggota KPU Konsel terhadap kuasa Hukumnya.

Meskipun belum di ketahui pasti alasan penarikan Surat kuasa dari kuasa Hukum istri siri oknum anggota KPU Konsel itu, namun hal tersebut semakin menguatkan informasi yang beredar bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik di KPU Konsel atas pernikahan siri yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota KPU Konsel.

Dimana beberapa hari lalu, seorang wanita berinisial (R/L) mendatangi Kuasa Hukumnya yang pernah di berikan kuasa untuk menindak lanjuti Oknum KPU Konsel tersebut.

Sebelumnya. (R/L) pada tanggal 14 mei 2023 menghubungi Pengacara lalu memberikan Kuasa untuk menindak lanjuti atau melaporkan Oknum anggota KPU Konsel dalam hal Proses mengadukan dan melaporkan kepada KPU Provinsi/KPU RI, BAWASLU Provinsi/BAWASLU RI dan DKPP RI di Jakarta. terkait dugaan pelanggaran PKPU No.8 tahun 2019 Pasal 90 ayat 1 huruf c dan Peraturan DKPP RI No 1 tahun 2021 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu yang telah terjadi kepadanya.

Hal yang mendasari R/L hendak melaporkan atau mengadukan oknum Anggota KPU Konsel  karena, (R/L) merasa di abaikan selama masa pernikahan sirihya itu dengan oknum Anggota KPU Konsel, bahkan sempat tak di akui. sebagaimana pengakuan (R/L) pada kuasa Hukumnya saat itu.

Lalu kemudian, setelah Informasi pernikahan siri Oknum Anggota KPU Konsel ini beredar Luas di media Sosial. (R/L) kembali menarik Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya tepatnya pada tanggal 18 Mei 2023 baru baru ini.

Meskipun demikian, isu terkait Pelanggaran Kode Etik Oleh Oknum KPU Konsel itu, semakin menguat. dengan adanya Penarikan Kuasa tersebut oleh istri siri Oknum Anggota KPU Konsel, Meskipun, dalam penarikan surat kuasa tersebut tidak menyebutkan nama oknum ataupun Inisial, akan tetapi dalam isi surat penarikan surat kuasa tersebut jelas jelas mengarah pada salah satu oknum Anggota KPU Konsel untuk di adukan atau dilaporkan kepada KPU Provinsi/KPU RI, BAWASLU Provinsi/BAWASLU RI dan DKPP RI di Jakarta

Penarikan Surat Kuasa (R/L) dari Kuasa Hukumnya disinyalir (R/L) dan Oknum Anggota KPU Konsel ini kembali CLBK ( cinta lama bersemi kembali)

Berhembusnya, informasi R/L kembali CLBK dengan Oknum Anggota KPU Konsel,bukan karena Cinta ataupun masih saling menyayangi, tapi

diduga untuk melindungi Oknum Anggota KPU Konsel dari jeratan pasal pelanggaran Kode Etik sebagai anggota KPU, belum lagi (R/L) merupakan ASN P3K yang bertugas di Kab. konawe Selatan.

Bahkan kabarnya., Informasi terakhir. Oknum Anggota KPU Konsel akan melakukan upaya penyelesaian Adat setelah melakukan pendekatan ke pihak keluarga (R/L).

Lalu timbul berbagai pertanyaan di kalangan Masyarakat, apakah pernikahan siri itu sudah di ketahui oleh istri sah oknum anggota KPU Konsel,.?lalu,.sudah adakah tindakan dari BAWASLU dan DKPP untuk menindak lanjuti Informasi ini?

Meskipun belum ada pengaduan secara resmi, namun pendapat Masyarakat luas, peristiwa tersebut dapat mencoreng nama baik Lembaga Negara,jika terus dibiarkan, apa lagi dalam.Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 jelas jelas disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Selanjutnya, terkait pelanggaran Kode Etik Oknum KPU. jika Anggota KPU melakukan pernikhan siri. pernah di tanggapi juga oleh salah satu Praktisi Hukum Sulawesi tenggara. dalam tanggapanya  Prkatisi Hukum yang juga Pengacara terkenal ini. mengatakan bahwa sebagaimana disebutkan, dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Jadi sangat jelas ya, dalam pasal itu menjelaskan, bahwa seorang anggota KPU dilarang menikah siri,baik itu Anggota KPU Pusat,Provinsi, Kabupaten maupun Kota. jadi jelas yaaa penegasan pasal itu.”sebutnya.

Adapun menyoal sanksi dari pelanggaran pasal itu adalah sanksi Pemecatan dari keanggotaan KPU.jika terbukti melanggar kode etik.

Namun,Praktisi Hukum yang sudah lama malang melintang didunia Pengacara ini menegaskan jika menyangkut pemberian sanksi pelanggaran yang dimaksud merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP) untuk menindak lanjuti

“Jadi jika informasi ini benar,seharusnya masalah ini harus segera di adukan ke DKPP. nantinya, setelah ada hasil dari putusan DKKP itulah nanti yang di ambil dan untuk segera dilakukan penindakan oleh KPU RI

Sekalipun dalam tehnis pelaksanan tata kerja KPU. pelanggaran orgnisasi lembaga merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindak lanjuti. Tapi,karena ini merupakan pelanggaran person (oknum),yang mana sesuai dalam aturan pelangaran etik atau kode etik itu adalah kewanangan DKPP karena  menyangkut etika perorangan. olehnya itu menurut dia ini ranahnya DKPP ,”Pungkasnya.

Selain itu, Praktisi Hukum ini juga menambahkan bahwa tekait dengan isu oknum Anggota KPU Konsel diduga Menikah Sirih, mestinya dari pimpinan atau atasan dalam organisasi lembaga itu segera mengambil langkah langkah, memanggil anggotanya kemudian melakukan klarifikasi, karena ini menyangkut nama baik lembaga.

“jangan sampai isu ini menjadi lebih luas. implikasinya, menimbulkan presepsi lain.seperti, dugaan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran etika tata kerja atau bisa saja timbul tudingan di lembaga KPU Konsel  tidak menerapkan etika atau kode etik tata kerja dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU.

Akibatnya nanti, jika hal ini dibiarkan akan berakibat pada citra yang kurang baik terhadap suatu Lembaga Negara.

Lebih lanjut dikatankanya sebagai kontrol sosial.itu boleh untuk mengadukan hal ini, karena ini menyangkut lembaga negara, karena jika benar ini terjadi tentu ini merusak tatanan dan nama baik lembaga negara, jadi semua masyarakat yang mengetahui dan mendengar peristiwa ini boleh mengadukan.Karena, saksi itu ada berapa, mendengar, melihat dan merasakan peristiwa itu, sekarangkan kita hanya mendengar dan merasakan

Saya pikir dari mendengar saja sudah bisa kita melakukan pengaduan. dengan adanya indikasi itu, kita bisa melakukan,Investigasi sebagai LSM, wartawan, maupun Pengamat Hukum.”ucapnya,

Pernyataan ini menyusul karena belum adanya pihak pengadu melakukan pengaduan secara resmi.

Sebelumnya diberitakan media ini adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Oknum KPU Konsel, Menikah Sirih tapi Tak Akui Istri Sirih.

Mencuaknya Informasi itu, berawal dari  pengakuan salah seorang wanita Inisial (R/L) kepada kuasa Hukumya, bahwa telah melakukan pernikahan siri dengan oknum Anggota KPU Konsel sejak tahun 2020 lalu.

diketahui (R/L) berasal dari Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan ASN P3K.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti rekaman Video pengakuan (R/L) dihadapan kuasa hukumnya bahwa telah menikah sirih dengan oknum Anggota KPU Konsel dan juga dikuatkan dengan adanya bukti Chatingan antara (R/L) dengan oknum anggota KPU Konsel, dimana dalam chatingan itu (R/L) diduga mendapat intimidasi dari oknum Aggota KPU Konsel agar tidak membeberkan Pernikahan sirihnya itu di Publick.

Namun, dalam perjalanan waktu (R/L) merasa di abaikan selama pernikahan siri nya itu, akhirnya (R/L) berinisiatif menghubungi salah satu pengacara dan menceritakan persoalan pernikahan sirihnya itu dengan oknum Anggota KPU Konsel

Meskipun Informasi terakhir yang diperoleh awak media ini, bahwa (R/L) kembali menarik pernyataanya itu, dengan alasan yang belum jelas.namun (R/L) diduga menarik kembali pernyataanya itu diduga menyusul adanya pemberitaan yang beredar dan Viral di sosial media, kendati begitu media ini mengantongi beberapa bukti pengakuan (R/L) telah menikah siri dengan salah satu oknum anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Sementara oknum Anggota KPU Konsel masih memilih bungkam, berkali kali pertanyaan awak media ini saat berusaha dikonfimasi hanya di abaikan. tidak memberikan tanggapan apa apa

Adapun tanggapan Ketua KPU Konsel,kepada awak media saat dihubungi bersikukuh katanya. baru mengetahui informasi tersebut.

Catatan : jika dalam artikel berita ini terdapat hal hal yang kurang etis baik kepada salah satu lembaga atau person . silahkan menghubungi kami melalui redaksi atau awak media ini untuk dilakukan koreksi

(Hendra Konsel)