SULSELBERITA.COM. Takalar - Kepolisian Resor Takalar resmi menggelar Press Release Operasi Antik Lipu 2025 pada Senin (30/6), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas hasil pelaksanaan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi ini berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 10 hingga 29 Juni 2025. Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari program prioritas Polda Sulawesi Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jenis sabu.
Dalam operasi ini, Polres Takalar berhasil mengungkap sembilan tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari sembilan tersangka tersebut, 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 6 orang Non TO.
Identitas Tersangka TO:
1. EA (26) – Jl. Rajawali, Makassar
2. SY (24) – Dusun Bontobila, Kabupaten Gowa
3. RM (38) – Jl. Lamaddukelleng, Makassar
Identitas Tersangka Non TO:
1. FB (32) – Sompuraya, Takalar
2. AR (27) – Dusun Bonto Jai, Takalar
3. RR (17) – Dusun Bontobila, Gowa
4. SI (17) – Dusun Bontobila, Gowa
5. MR (21) – Dusun Bonto Parang, Takalar
6. AS (18) – Kalase'rena, Gowa
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 5,64 gram dan berat kotor 8,42 gram.
Klasifikasi Pelaku Berdasarkan Usia & Jenis Kelamin:
Dewasa: 7 orang
Anak-anak: 2 orang
Jenis Kelamin: Seluruhnya laki-laki
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing pelaku. Beberapa dikenakan Pasal 112, 114, 132 dan 131.
Motif Penyalahgunaan Narkoba:
Polres Takalar mengungkap bahwa motif para pelaku didominasi oleh dorongan gaya hidup ‘gaul’ dan pencarian kepercayaan diri, serta keinginan untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui jalur ilegal.
Rencana Tindak Lanjut:
1. Melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka
2. Mengirimkan berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Takalar
Kapolres Takalar menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sinergi diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.
"Semoga kinerja Polres Takalar ke depan semakin presisi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tutup AKBP Supriadi Rahman dalam sambutannya. (*)