Terkait Berita yang Diangkat, 2 Media Online dan 1 LSM Disomasi Kuasa Hukum Sekda Takalar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – – Kantor Advokat & Konsultan Hukum M. Saleh Baso, S.H & Partners resmi melayangkan surat somasi kepada dua media daring dan seorang aktivis lembaga antikorupsi di Takalar. Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik klien mereka, Muhammad Hasbi, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar.

Somasi tersebut ditujukan kepada dua media online, yakni OBORBANGSA dan INFO UPDATE, serta Ahmad Yani dari Lembaga Anti Korupsi (LAK) Takalar. Kuasa hukum Muhammad Hasbi, M. Saleh Baso, S.H, menyebut bahwa berita yang dimuat pada dua media itu mengandung unsur fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami menilai pemberitaan yang disebarkan mengandung informasi tidak benar dan menyerang harkat, martabat serta kehormatan klien kami dan keluarganya,” ujar Saleh Baso dalam surat yang ditandatangani pada 1 Juli 2025.

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Miliki Rumah Bak Istana di Perumahan Bersubsidi, Sekda Takalar Terancam Dilaporkan ke Polda Terkait Gratifikasi” yang terbit di INFO UPDATE pada 28 Juni 2025, serta “Rumah Mewah di Tengah Perumahan Subsidi: Sekda Takalar Terancam Terseret Isu Gratifikasi Tanah” yang dimuat oleh OBORBANGSA pada 30 Juni 2025.

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta Ahmad Yani selaku narasumber dalam pemberitaan tersebut untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media yang sama, dalam waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat somasi tersebut.

Selain itu, kedua media online juga diminta untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang telah diterbitkan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada klien mereka dan publik pembaca. Saleh Baso juga menegaskan bahwa tindakan pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi asas keberimbangan dan verifikasi informasi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa wartawan yang terbukti menyebarkan berita bohong, fitnah, atau kebencian bisa dikenai sanksi etik maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat berita ini ditayangkan, salah satu media online (oborbangsa) telah memberikan tanggapan dengan menaikkan berita klarifikasi Sekda Takalar.

Pos terkait