SULSELBERITA.COM. Makassar – Maraknya mafia kasus membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) geram dengan menyurati perwakilan Komisi Yudisial di Makassar berkenaan aroma mafia kasus di pengadilan tinggi Makassar.
“Benar pak, saya melalui kuasa hukum saya LKBH Makassar menyurati Komisi Yudisial di Makassar karena ada aroma dugaan mafia kasus di pengadilan tinggi Makassar agar kami ini pencari keadilan mendapatkan keadilan sepenuhnya, bukan hukum yang dijual beli, ungkap Muhammad Suyuti Hamid pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Jumat, 5/5/2023.
LKBH Makassar sendiri bersurat dengan nomor surat 24/B/IV/LKBH Makassar/2023 perihal permohonan pengawasan dan pemantauan perkara banding nomor : 68/PDT.G/2022/PN.Sungguminasa tertanggal Sungguminasa, 15/3/2023.
Hal ini dilakukan LKBH Makassar karena tidak mau kecolongan 2 kali, sebab tanah yang sudah berperkara di pengadilan negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2020/PN.SGM, tiba giliran banding di pengadilan tinggi Makassar dengan nomor perkara 178/PDT/2021/PT.MKS sangat merugikan Muhammad Suyuti Hamid karena putusan ultra petita, hakim pengadilan tinggi Makassar memutus apa yang tidak diminta para pihak yang kuat dugaan atas pesanan pembanding dahulu penggugat yakni oknum MZ.
“Disinilah kami kecewa pak, jelas kami menang ditingkat pertama pengadilan negeri Sungguminasa, tiba-tiba banding putusan berbalik 180 derajat merugikan kami, makanya untuk perkara banding sekarang kami sudah melakukan langkah pencegahan untuk dilakukan pengawasan,” tutur Muhammad Suyuti Hamid.
Apalagi ternyata pihak pembanding telah menerbitkan AJB aspal (asli tapi palsu) sehingga melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) atas penjualan secara ilegal tanah dengan menerbitkan Akta jual beli nomor 086/AKTA/KB/VII/2018, tertanggal Senin, 2/7/2018 telah diajukan pembatalan.
“Kami hari ini, Jumat 5 Mei 2023 betul telah menyurati Komisi Yudisial di Makassar agar melakukan pengawasan dan pemantauan harapannya tidak ada makelar kasus nantinya dalam putusan banding di pengadilan tinggi Makassar,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum Muhammad Suyuti Hamid, pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Jumat, 5/5/2023.
LKBH Makassar sendiri turut pula melaporkan hal ini kepada Ketua pengadilan tinggi Makassar, Badan Pengawas Mahkamah agung RI, dan ketua mahkamah agung RI agar semua pihak dapat mengawasi dan merespon cepat ketika ada makelar kasus yang berupaya main kotor dalam perkara banding yang bergulir di pengadilan tinggi Makassar sesuai harapan LKBH Makassar.
LKBH Makassar berharap laporan aduan yang masuk di komisi yudisial di Makassar ini dapat segera ditindak lanjuti agar sistem peradilan bersih dari permainan makelar kasus dan mafia kasus dapat diberantas.