Respon Cepat Polsek Wonggeduku,Mediasi Dua Pelajar Terlibat Perkelahian Viral di Medsos

80

KONAWE – Polsek Wonggeduku Polres Konawe, mediasi dua pelajar SMPN 2 Wonggeduku yang terlibat perkelahian dan viral di media sosial, Jumat (17/3/2023). Kedua pelajar bernama Lala (15) alamat Desa Wawoone dan Alan Saputra (13) alamat Desa Wowasolo, Kec.Wonggeduku, Kab.Konawe.

Kapolsek Wonggeduku Polres Konawe Ipda. Kasibun menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat kedua pelajar bermain bola bersama teman-temannya setelah Ujian Tengah Smester (UTS), Selasa tanggal 14 Maret 2023.

Alan Saputra tidak terima karena Lala menendang kaki Alan saat mengambil bola, saat istrahat salah satu teman mereka menyampaikan kepada Lala bahwa Alan mengajak singel (duet).

Lala tidak mengiyakan, namun beberapa teman sekolahnya tetap memaksakan Lala untuk menerima ajakan singel Alan. Lala tetap bersikeras untuk tidak meladeni ajakan Alan.

Disaat Lala pulang sekolah Alan Saputra mengajak Lala untuk duet lalu menuju ke belakang sekolah mereka, diikuti oleh pelajar lainnya. Ditempat itu keduanya saling dorong dan terjadilah perkelahian beberapa teman pelajar merekam perkelahian tersebut.

Atas kejadian ini Rabu tanggal 15 Maret 2023 bidang kesiswaan sekolah SMPN 2 Wonggeduku Sri Hartati dan Sirman memanggil kedua pelajar bersama dengan orang tua wali dan mantan kepala Desa Anggoro Lipin untuk menyelesaikan permasalahan.

“Kedua orang tua siswa ikut dipanggil dan sepakat berdamai bahkan tidak mempermasalahkan kejadian ini, dan kedua anak itupun masuk sekolah seperti biasa,” kata Kapolsek Wonggeduku Ipda. Ksibun. Jumat (17/3/2023.

Lanjut Kapolsek Wonggeduku, pekelahian kedua pelajar ini viral di media sosial, lalu pihaknya kembali melakukan mediasi, di kantor Polsek Wonggeduku, dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Wonggeduku Hairul, Wakil kepala sekolah Sri Hartati, bidang kesiswaan Sirman, Kades Anggoro Asniwati Nur Polingai, Kades Wowasolo Yono, orang tua wali dan kedua pelajar yang terlibat perkelahian.

“Kedua pelajar yang berkelahi dan kedua orang tua wali sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dibuat surat pernyataan agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan ke rana hukum disaksikan oleh pihak sekolah dan diketahui oleh Kades Anggoro dan Kades Wowasolo Kec.Wonggeduku Kab.Konawe,” jelasnya.(hnr)