Aktivitas PT.FBS Dalam Sorotan, Diduga Menambang Diatas kawasan Hutan Tanpa IPPKH, APH Dan Instansi Terkait Diminta Bertindak

166

KENDARI– Aktivitas Pertambangan PT. Fatwa Bumi Sejahtera (PT.FBS) diatas Kawasan Hutan Produksi Terbatas diduga tidak dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Forum kajian pemuda dan mahasiswa Indonesia (FKPMI) sulawesi Tenggara (Sultra) Ardianto. Dia mengungkapkan menurut hasil investigasi internal yang dilakukan oleh himbauan, terlihat jelas bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. Fatwa Bumi Sejahtera (PT.FBS) berada di atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut PT. FBS diduga keras tidak atau belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

Advertisement

“Hal ini seharusnya jadi perhatian serius, terkhusus bagi para stake holder sekitar tambang ini, atas dugaan pelanggaran PT.  FBS. Ungkapnya dihubungi via telepon, Rabu (29/12/2022).

Dia juga menambahkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan eksplorasi di atas Kawasan Hutan Milik Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ( UU Kehutanan) yang berbunyi : setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Bicara soal IPPKH jika mengacu pada UU No.41 Tahun 1999 maka itu jelas dokumen yang wajib dimiliki oleh pengusaha tambang jika ingin melakukan aktivitas di atas kawasan hutan negara, tetapi sayangnya aturan ini seolah dipandang sebelah mata ditambah lagi lambatnya instansi terkait untuk melakukan penindakan”. Pungkasnya 

Padahal menurut mahasiswa fakultas hukum universitas muhammadiyah kendari, Ardianto, kegiatan pertambangan PT. FBS tidak hanya melanggar UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tetapi melainkan perusahaan tambang tersebut juga melanggar ketentuan pasal 134 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara (UU Minerba) yang berbunyi : Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ditelisik bukan hanya UU Kehutanan yang dilanggar tapi UU Minerba juga dilanggar, jadi justru aneh kalau perusahaan itu masih juga leluasa melakukan aktivitas penambangannya”. Kilahnya 

Olehnya itu, lanjut Ardianto, sebagai bidang lingkungan hidup dewan pimpinan daerah ikatan mahasiswa muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara, meminta kepada Instansi Terkait baik Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap Pimpinan PT. FBS atas tuduhan penambangan ilegal (ilegal mining) di kabupaten konawe utara.

“Saya hanya ingin ada penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap eksploitasi SDM yang bersama pak keruskaan lingkungan hidup yang berkepanjangan dan juga karena masih adanya penegakan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara ini”. Tutupnya 

(tim/red)