Repol Wakil Ketua DPRD Kampar Diduga Miliki Bisnis LPG 3 Kilogram, Selewengkan dari Basis Suara Kampar Kiri

260

SULSELBERITA.COM. Kampar–  Nama Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag disebut memiliki bisnis Pangkalan Gas 3 kilogram (kg) yang dikenal juga dengan nama gas melon, yakni Pangkalan Raflus yang diduga melakukan penyelewengan gas bersubsidi di Desa Lipat Kain Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Ucok, Jumat (9/12/2022) ketika ditemui di Desa Lipat Kain ketika akan membawa 70 tabung gas melon ke Desa Sungai Sari yang diambilnya dari Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Advertisement

Ucok mengaku penyelewengan gas 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ini dibelinya sebanyak 70 tabung dengan harga Rp 21 ribu per tabung dari Pangkalan Gas LPG 3 kilogram bernama Raflus tersebut disebutnya milik Repol Anggota DPRD Kampar.

Penyelewengan dilakukan Ucok dengan melanggar aturan pengangkutan dan membeli 70 tabung gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk dilakukan penjualan yang tidak memiliki izin dari Disperindag Kabupaten Kampar. Ucok menyatakan sudah lama bekerjasama dengan Pangkalan gas LPG 3 kilogram Raflus yang disebutnya milik Repol Wakil Ketua DPRD Kampar dari fraksi Golkar.

“Ini sama anggotanya saya ambil, Pemilik Pangkalan anggota DPRD Kampar Pak Repol. Saya dapat 70 tabung dengan harga Rp 21 ribu per tabung untuk dibawa ke Desa Sungai Sari dijual lagi seharga Rp 25 ribu per tabung, ” ungkap Ucok yang ditemui ketika membawa tabung berisi gas bersubsidi 3 kg dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.200 tertinggi di plank pangkalan Gas LPG Raflus.

Kemudian, Ucok membawa langsung Awak media menjumpai yang disebutnya sebagai anak buah Repol yang mengurus Pangkalan Raflus ke rumah kediamannya untuk mengkonfirmasi kebenaran pemilik Pangkalan adalah Repol Anggota DPRD Kampar. Namun, Pengurus Pangkalan Raflus menolak dikonfirmasi.

“Masalahnya apa saya jual sama Pak Ucok, bukan hanya kami yang menjual seperti ini, silahkan saja tulis yang bapak temukan, ” ujarnya ketika dikonfirmasi Ucok bersama Awak media.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K menjelaskan, tindak lanjut  akan dilakukan atas dugaan penyelewengan gas Subsidi 3 kg tersebut. Namun, belum ada langkah konkrit tindakan seperti apa ketika ditanya Pangkalan Gas 3 LPG disebut masyarakat milik anggota DPRD Kampar Repol, S.Ag.

“Terima kasih informasinya, nanti akan ditindaklanjuti melalui Kapolsek Kampar Kiri, ” ujar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K

Setelah dikonfirmasi Repol membantah. Namun, ironisnya nomor HP milik Repol yang tertera dan terpampang dalam papan reklame Pangkalan Gas Raflus tersebut.

“Itu udah beda namanya (pangkalan gas 3 kilogram, red) kenapa dikonfirmasi kepada saya, ” ungkap Repol.

Berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat sekitar pangkalan menyatakan pangkalan gas 3 kilogram Raflus tersebut merupakan milik anggota DPRD Kampar Repol, S. Ag yang dimodalinya atas nama dan dikelola adik Repol. Masyarakat sekitar juga menjelaskan Kecamatan Kampar Kiri merupakan basis suara Repol, S. Ag. Namun, Repol tidak pernah menjawab konfirmasi yang disampaikan sampai berita ini dipublikasikan.

“Tanya ke pemiliknya aja ya. Nomor hp saya dipakai waktu beridirinya pangkalan beliau belum punya hp, jadi dipinjam no hp saya, ” dalih Repol.

Namun, Repol tidak menjawab ketika dipastikan nomor HP miliknya hanya dipinjam pakai untuk pendaftaran OSS dan perizinannya dan berarti tidak benar pemilik pangkalan gas LPG Raflus adalah adik atau saudara bapak Repol seperti disampaikan masyarakat sekitar?.

Dari temuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa masyarakat Indonesia masih rendahnya kesadaran hukum yang membuat masyarakat atau para oknum yang diduga terlibat tidak memikirkan kedepannya apa akibat perbuatan yang dilakukan.Padahal, dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.***(Tim).