Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru SMP dan SMA sederajat, DPP Lsm Gempa Indonesia Akan Menyurati Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi selatan

121

SULSELBERITA.COM. Makasssar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi selatan yang membidangi Kesejahteraan Rakyat,Dinas pendidikan,Dinas Kesehatan,Dinas Sosial,Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi,Dinas Kepemudaan dan Olahraga,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak,Biro Kesejahteraan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus berkoordinasi dengan Komisi dan Pimpinan DPRD harus turun tangan untuk mengatasi keresahan orang tua setiap penerimaan Peserta Didik Baru,dimana ketua komisi E harus memperhatikan atau turun langsung ke lapangan untuk mengatasi penerimaan Peserta Didik Baru( PPDB) yang setiap tahunnya meresahkan orang tua siswa dikota Makassar baik penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA disebabkan daya tampung sekolah tingkat SMP dan daya tampung sekolah tingkat SMA sangat minim disebabkan karena kuota.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengatakan bahwa adanya Program Jalur Zonasi yang sudah ditentukan jarak tempat tinggal dari sekolah yang membuat orang tua siswa jadi masalah besar tiap Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP dan SMA karena jarak rumah dari sekolah harus kurang dari 1 kilometer sementara pemerintah tidak membangun Sekolah Tingkat SMP dan SMA sesuai jalur zonasi.

Advertisement

DPRD Provinsi Sulawesi selatan dan DPRD Kota Makassar jangan tinggal diam terkait masalah pendidikan karena anak bangsa kita harus mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai amanat UUD 1945,artinya DPRD kota Makassar dan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan harus duduk bersama di DPRD untuk membahas penerimaan Peserta Didik Baru yang setiap tahunnya meresahkan orang tua siswa.

Menurut ketua PPDB 2022 Harpansa dalam berita media online detik SULSEL Senin 30/5/2022 ,bahwa 2.484 siswa SD Makassar terancam tidak masuk SMP akibat daya tampung penerimaan Peserta Didik Baru termasuk Siswa SMP tidak dapat ditampung disekolah SMA Negeri akibat jalur zonasi.

Amiruddin.SH Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media hari Sabtu Tanggal 10/7/2022 terkait hak hak anak mendapatkan pendidikan sesuai UDD 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara,termasuk anak anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung,berhak mendapatkan pendidikan yang layak terutama pendidikan sekolah dasar 9 tahun.

Makna pasal 31 UUD 1945 pada intinya mengatur tentang hak dan kewajiban warga Negara di bidang pendidikan,selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga Negara,karena diamanatkan oleh UUD 1945 maka DPRD Kota Makassar dan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan harus turun tangan memanggil Kadisdik Kota dan Kadisdik Provinsi Sulawesi Selatan untuk duduk bersama mencari solusi,terkait jalur zonasi yang mengatur jarak rumah dan sekolah sesuai program kementerian pendidikan sejokyanya jangan diseragamkan jarak zonasinya dengan Pusat,kalau harus seragam zonasi kenapa tidak membangun Sekolah SMP dan SMA sesuai jalur zonasi atau ditambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ,kita semua memahami bahwa setiap anak berhak menempuh pendidikan di sekolah yang layak agar mereka bisa mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasannya ,jika anak anak di Indonesia cerdas,tentu saja itu juga berdampak baik untuk perkembangan negeri Indonesia dimana lagi anak anak didik kita merupakan generasi penerus bangsa.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa kepala dinas menerapkan Jalur Zonasi terlalu berpatokan dengan peraturan menteri pendidikan tidak mengikuti bagaimana situasi kota kota lain diluar kota DKI Jakarta

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (1 dan 2) terkait hak anak anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dan tidak terpenuhi di Provinsi Sulawesi selatan maka dirinya selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan menyurati Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi selatan secepatnya terkait hal tesebut tutupnya

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp.085241416014.