SULSELBERITA.COM. Makassar – DPP Lsm Gempa Indonesia Sorot, Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi Sangat Meresahkan Orang Tua Siswa di Kota Makassar,Kepala Dinas Pendidikan Segera Cari Solusi.!!!!.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan,Termasuk Kadisdik Kota Makassar harus cepat cari solusi terkait Ujar ketua PPDB 2022 Harpansa dalam berita media online detik SULSEL Senin 30/5/2022 ,bahwa 2.484 siswa SD Makassar terancam tidak masuk SMP akibat daya tampung penerimaan Peserta Didik Baru termasuk Siswa SMP tidak dapat ditampung disekolah SMA Negeri gegara jalur Zonasi.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait hak hak anak mendapatkan pendidikan sesuai UDD 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara,termasuk anak anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung,berhak mendapatkan pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar 9 tahun.
Makna pasal 31 UUD 1945 pada intinya mengatur tentang hak dan kewajiban warga Negara di bidang pendidikan,selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga Negara.
Dari pasal itu dapat kita pahami bahwa setiap anak berhak menempuh pendidikan di sekolah agar mereka bisa mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasannya ,jika anak anak di Indonesia cerdas,tentu saja itu juga berdampak baik untuk perkembangan negeri ini.
Amiruddin SH KR.Tinggi menilai bahwa adanya jalur akademik dan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sekolah tingkat Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan sederajat sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1 dan 2) dengan jalur Akademik dapat mempengaruhi fisikologi kepada anak anak yang kurang beruntung seperti latarbelakang kecerdasan karena faktor ketidak keberuntungan kondisi ekonomi.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat 8/7/2022 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di tingkat Sekolah Menengah Pertama dan sekolah menengah atas dan sederajat belum bisa diterapkan di Sulawesi Selatan karena anak anak yang tamat di sekolah dasar (SD) terlalu banyak sementara sekolah menengah pertama ( SMP) masih kurang seperti juga anak anak yang tamat di sekolah menengah pertama (SMP) tidak dapat ditampung di sekolah menengah atas (SMA) Sederajat sehingga aturan jarak zonasi hanya 1 Km sementara sekolah SMP dan SMA masih kurang,terbukti ada beberapa orang tua calon pendaftar Peserta didik baru tingkat SMP dan Tingkat SMA datang menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta bantuan terkait anak anaknya yang tidak lulus lewat jalur zonasi ditingkat SMP dan SMA sederajat.
Dikatakan oleh Amiruddin bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMP baik tingkat SMA jalur Zonasi dapat meresahkan orang tua akibat anaknya tidak dapat lulus masuk disekolah yang anak anak inginkan .
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kepala dinas pendidikan kota dan kepala dinas pendidikan provinsi harus dapat mencari solusi terhadap anak anak yang tidak lulus lewat jalur zonasi karena kapan tidak bertindak maka sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 60 ” setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya sesuai dengan minat,bakat, dan tingkat kecerdasannya tutupnya.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp.085241416014.