SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Pemerintah Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menunjukkan komitmen nyata dalam mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dibuktikan dengan kehadiran langsung jajaran pemerintah kelurahan mendampingi tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar melakukan pengukuran lahan milik warga penerima program, pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan pengukuran ini berlangsung mulai dari Lingkungan Tamasongo, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kalabbirang dan Kelurahan Maradekaya. Pendampingan dilakukan langsung oleh Lurah Pappa, Firmansyah Habsi, didampingi Sekretaris Kelurahan (Seklur) Muh. Risal Mappatunru yang akrab disapa Daeng Rau, serta para perangkat kelurahan.
Pengukuran lahan ini merupakan tahapan krusial dalam rangkaian program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya menerbitkan sertifikat tanah secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu bagi warga yang lahannya belum bersertifikat.
Lurah Pappa, Firmansyah Habsi, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di lokasi pengukuran bertujuan untuk memfasilitasi serta memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Selain itu, keberadaan perangkat kelurahan juga dimaksudkan untuk menjamin bahwa data serta penentuan batas-batas tanah yang diukur benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami mendampingi tim BPN agar proses pengukuran berjalan lancar serta memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan warga. Program PTSL ini sangat bermanfaat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi keraguan atau masalah terkait status tanah warga,” ujar Firmansyah.
Sementara itu, Seklur Muh. Risal Mappatunru atau Daeng Rau menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau kepada seluruh pemilik lahan maupun pihak-pihak yang berbatasan untuk hadir dan bersepakat saat proses pengukuran berlangsung. Hal ini dinilai penting guna meminimalkan potensi sengketa batas tanah yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Keterlibatan warga sangat diperlukan untuk saling mengakui batas tanah masing-masing. Jika sejak awal sudah jelas dan disepakati bersama, maka ke depannya akan terhindar dari masalah perbatasan. Ini demi kenyamanan dan kepastian hukum kita semua,” tegas Daeng Rau.
Sebagai informasi, PTSL adalah program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan biaya dalam mengurus sertifikat tanah yang menjadi bukti sah kepemilikan aset.
Warga yang lahannya masuk dalam daftar pengukuran menyambut baik langkah ini. Mereka mengaku senang dan berharap proses dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat nantinya dapat berjalan lancar, sehingga status kepemilikan tanah mereka menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum.
Kegiatan di Lingkungan Tamasongo ini menjadi langkah awal pelaksanaan PTSL di wilayah Kelurahan Pappa. Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan perlindungan hak masyarakat setempat.






