Polemik Pernyataan Munafri Arifuddin, PJI Sulsel: Jangan Generalisasi dan Injak-Injak Profesi Wartawan

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang disampaikan saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan di Graha Pena Makassar, Selasa (2/6/2026), memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Dalam sambutannya, Munafri menyoroti kualitas sebagian media yang dinilainya hanya melakukan praktik copy paste, menggunakan judul sensasional, hingga menyebut istilah “wartawan abal-abal”. Pernyataan ini langsung menimbulkan polemik dan kritik tajam dari berbagai organisasi kewartawanan di daerah ini.

Selain menyoroti kinerja media, Munafri juga menegaskan ke depannya Pemerintah Kota Makassar akan memastikan bahwa pihak yang berinteraksi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanyalah mereka yang merupakan insan pers terverifikasi dan memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi melahirkan stigma negatif dan menggeneralisasi profesi wartawan secara luas, padahal sebagian besar jurnalis bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Salah satu pihak yang secara tegas menyuarakan penolakan adalah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman. Menurutnya, seorang kepala daerah harus lebih berhati-hati dan cermat dalam berbicara, apalagi jika menyangkut profesi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan kontrol sosial.

“Jangan asal bunyi kalau bicara soal profesi wartawan. Organisasi wartawan itu banyak dan semuanya memiliki legalitas masing-masing. Jangan seenaknya memberi stigma ‘abal-abal’ tanpa menjelaskan siapa sebenarnya yang dimaksud. Hal itu sangat melukai perasaan rekan-rekan yang selama ini bekerja jujur dan profesional,” tegas Rizal Rahman saat diminta tanggapannya.

Rizal menegaskan, jika memang ada oknum yang kedapatan melakukan pelanggaran, mengatasnamakan profesi untuk kepentingan pribadi, atau bertindak tidak etis, maka sebaiknya disebutkan nama dan buktinya secara jelas. Hal ini agar tuduhan tersebut tidak menimpa seluruh insan pers yang bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Jaga mulut Anda, jangan injak-injak profesi wartawan hanya karena ada oknum. Wartawan memiliki peran sebagai pilar demokrasi. Kalau memang ada yang salah, sebutkan dan buktikan siapa wartawan abal-abal yang dimaksud, jangan digeneralisasi semua,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain menanggapi soal pelabelan, Rizal juga menyoroti rencana kebijakan Pemkot Makassar yang akan menyeleksi mitra media berdasarkan verifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia sepakat soal pentingnya kompetensi, namun menilai penerapannya harus objektif, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.

“Terkait kerja sama media di lingkungan Pemkot Makassar, perlu juga dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apakah semua pimpinan redaksi yang sudah bermitra selama ini pun sudah memiliki kartu UKW, baik muda, madya, maupun utama? Jangan sampai standar tinggi itu hanya diterapkan kepada sebagian pihak saja,” kritiknya.

Ia bahkan menyindir kekhawatiran akan adanya praktik tidak sehat di balik kerja sama media jika pengawasan tidak ketat dan transparan. Rizal mencontohkan kemungkinan adanya media yang hanya menyewa kartu UKW semata-mata untuk syarat administrasi kerja sama, padahal substansi profesionalismenya belum terjamin.

“Jangan sampai ada praktik menyewa kartu UKW hanya demi kepentingan administrasi kerja sama. Kalau mau bicara soal profesionalisme, maka semua harus dibuka secara transparan, adil, dan merata,” sindirnya.

Lebih jauh, Rizal mengingatkan bahwa profesi kewartawanan telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, pejabat publik seharusnya memahami posisi pers sebagai mitra kritis pemerintah, bukan pihak yang harus dicurigai atau dibatasi ruang geraknya.

“Pers dan pemerintah semestinya berjalan beriringan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik dari media adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin undang-undang, bukan upaya menjatuhkan,” tambahnya.

Tak hanya soal profesionalisme pers, Rizal juga menilai Wali Kota Makassar sebaiknya lebih fokus menangani persoalan publik yang jauh lebih mendesak dan menjadi sorotan masyarakat. Ia pun menyinggung soal laporan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (Mada LMP) Sulsel, Taufik Hidayat, terkait dugaan persoalan pengadaan baju seragam sekolah SD yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Lebih baik Wali Kota fokus mengurus laporan dugaan kasus seragam sekolah yang sudah masuk ke KPK itu, daripada sibuk mengurusi istilah wartawan abal-abal

Pos terkait