Pelanksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Enrekang Diduga Melanggar Keputusan Presiden,

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Enrekang – Pelaksan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Enrekang tahun 2022 melanngar keputusan Presiden terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Enrekang berlangsung di Kecamatan Baraka, Senin (28/2/2022) kemarin yang dibuka langsung oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Terlihat hadir, Sigit Purnomo Said atau lebih dikenal Pasha Ungu sebagai Ketua Umum DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), yang didatangkan langsung anggota DPR RI Komisi X, Mitra Fachruddin MB yang tak lain adalah putra sulung Bupati Enrekang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menanggapi pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Enrekang. Pemerhati pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan. Wawan Poernama mengungkapkan pemerintah Kabupaten Enrekang telah melanggar keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Yang mana tidak melakukan kerumunan atau pembatasa kegiatan masyarakat

“Pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Enrekang ni jelas melawan keputusan Presiden terkait memutus rantai penyebaran virus Covid-19 (protokol kesehatan civid-19). Pemerintah pusat harus mmberikam teguran keras atau sanksi kepada pemkab Enrekang yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat pelaksanaan MTQ,” kata, Ridwan Wawan Poernama, Selasa (1/3/2022).

Ridwan Wawan Poernama juga meminta Polres Enrekang menindak tegas panitia MTQ tingkat Kabupaten Enrekang yang telah melanggar keputusan Presiden terkait penanganan virus Covid-19.

“Berani tidak Kapolres Enrekamg memanggil dan memeriksam ketua pelaksana MTQ Kabupaten Enrekang. Ini jelas melanggar keputusan presiden. Kapolres Enrekang harus tegas menjalankan fungsinya. Di pelaksanaan MTQ kan dihadori Kaolres, jadi jangan tutup mata seolah tidak tau pelanggaran Protokol kesehatan yang terjadi,” tegas, Ridwan Wawan Poernama.

Setelah diributkan oleh warga akan pelanggaran prokes covid-19, Kapolres menyatakan kecolongan atas kejadian tersebut. Jika Kapolres benar-benar tegas dan mematuhi himbauan presiden semestinya membubarkan acara saat terjadi kerumunan massa. Apa urgensinya menghadirkan artis di acara MTQ,” tegas Wawan Purnama.

Pos terkait