Eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang keluarkan SP3 Eks Kepala Balitbang dilaporkan ke KPK

204

SULSELBERITA.COM, Jakarta-Lsm Gempa Indonesia resmi melaporkan mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Penyidiknya sebanyak 8 orang ke Presiden, KPK,Mabes Polri,DPR. RI, Kejagung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan RI,Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia terkait karena meng Sp3 kab Prof.Dr.H.Mansyur Ramli,SE.M.Si tersangka kasus korupsi dari Kementerian Pendidikan Anggaran tahun 2010 -2011 ,kerugian Negara ditaksir 116 Miliar.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa dilaporkan eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 (Sudung Situmorang.SH.MH,) sekarang menjabat Sesjam Pidsus/Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Republik Indonesia dan 8 orang penyidiknya karena pada tahun 2016 meng SP3 kan tersangka Prof Dr.H. Mansyur Ramli.SE.M.Si,sementara yang lainnya sebanyak 6 orang tersangka menjalani Proses Pengadilan dan telah menjalani pidana,sementara Kuasa Pengguna Anggaran di keluarkan SP3 nya,ada apa 8 orang penyidik Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus korupsi 116 Miliar dengan anggaran tahun 2010-2011 Pekerjaan Proyek Pendataan dan Pemetaan Pendidikan di Kemendikbud .

Advertisement

Lsm Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik ini,khususnya dalam rangka turut membantu sekaligus mengawasi akuntabilitas, kredibilitas dan Transparansi kinerja Aparatur Negara maupun penegak Hukum yang sering kali menyalahgunakan wewenang dan jabatan,seperti yang terjadi Pada kasus ini,8 orang penyidik dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga tahun 2016 yang terlibat mengeluarkan Sp3 Prof Dr.H. Mansyur Ramli.SE.M.Si (tersangka 116Miliar) kejadian ini KPK,Mabes Polri harus memproses dan menangkap mafia mafia hukumnya dan sekaligus memproses kembali Eks Kepala Balitbang Prof.Dr.H Mansyur Ramli,SE.M.Si demi untuk memberantas korupsi yang dapat merugikan Negara dan yang sangat menyensarakan rakyat demi keadilan,karena 6 orang dari 7 orang tersangka sudah divonis penjara,sementara bos besarnya bebas dari Jeratan hukum dugaan korupsi 116 Miliar.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial menduga ada gratifikasi/suap kepada Penyidik Kejaksaan 8 orang dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 sehingga mengeluarkan dan menandatangani Sp3 tersebut untuk menyelamatkan Prof Dr.H. Mansyur Ramli.SE.M.Si.tutupnya .

SUMBER : DPP Lsm Gempa Indonesia.