Ketua DPP LSM Gempa Indonesia membongkar Dugaan Penyelenggaraan Dana Bos di Kabupaten Gowa

230

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi sudah resmi melaporkan penggunaan dana bos di sekolah SD dan SMP dikabupaten gowa yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan cara memperalat UD Lestari Jaya direktur nya bernama Mince Anna SE warga Keturunan Cina penduduk makassar,menjalankan bisnis pengadaan Baju UKS (dokter kecil), Tandu,Tenda,Tongkat Pramuka,Kota obat, pengadaan foto presiden dan wakil,Foto Gubernur dan wakil,pengadaan foto bupati dan wakil, Pengadaan Foto Lambang Garuda, pengadaan LKS Bahasa Daerah dan Pengadaan Masker Plastik yang diduga kuat Mark up.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi membeberkan didepan awak media,dengan adanya UD.Lestari jaya sebagai pemasok barang tersebut diatas diduga kuat ada petinggi dari Pemda Gowa dan anggota DPRD Gowa yang memberikan peluang bisnis dan diduga kerja sama mendapat keuntungan dan mungkin jadi beking agar kepala sekolah dapat membayangkan barang barang yang pasok oleh UD.Lestari jaya.

Bahwa semua elemen tahu bahwa penggunaan dana bos diberikan penuh kepada kepala sekolah untuk mengelola dana bos sesuai kebutuhan sekolah, tetapi yang terjadi di sekolah SD dan Sekolah SMP, UD Lestari Jaya memasukkan barang dan harus bayarkan dengan menggunakan Dana Bos,dengan ancaman kepada kepala sekolah kalau tidak dibayar maka sanksi yang didapat kepala sekolah ada mutasi berhenti jadi kepala sekolah.

Amiruddin menjelaskan tindakan seperti ini sangat bertentangan Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 18.Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor. 3 Tahun 2019 Tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional sekolah Reguler.Dan bertentangan Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 8.Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional sekolah Reguler.

Dimana Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia, dan surat Edaran Nomor. 8 Tahun 2020 Tentang pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui sistem informasi pengadaan disekolah, telah dilanggar oleh UD.Lestari jaya.

Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2018 sejak kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa di jabat oleh PLT kadis,sempat dilakukan RDP di DPRD kabupaten gowa tahun 2018 dengan hasil dengar pendapat dilarang dibayar kan karena akan jadi temuan,tetapi tahun 2019 barang ini tetap disalurkan dan dibayarkan melakukan orang suruhan yang diduga salah satu yang mengatasnamakan Lsm dirinya dan wartawan yang dijanji dapat fee dari hasil penagiannya oleh UD Lestari Jaya.

Amiruddin akan memberikan alat bukti kepada kejaksaan,alat bukti itu faktur baju UKS dan tanda bukti bayar beberapa kepala sekolah,harapan nya agar kasus penyalahgunaan dana bos yang hasil rincian sementara dapat merugikan keuangan negara sebesar 14 milyar.dan memberikan contoh epek jera kepala pelaku dan koleganya termasuk kepala sekolah yang diduga main kucing kucingan mempreteli dana bos, pihak penyidik harus serius membongkar kasus dugaan Korupsi ini,siapapun terlibat baik pejabat atau anggota legislatif harus diproses tutup Kr.Tinggi.