Wadduhh…Acong Pemilik Usaha Pabrik Nata De Coco Kelabui Anggota Dewan Kampar dan Wartawan

610

SULSELBERITA.COM. Kampar Riau. - Acong pemilik usaha nata de Coco teryata telah berbohong kepada beberapa anggota dewan Kampar,  Acong hanya menunjukan salah,satu tempat gudang penyimpanan Nata De Coco yang sudah sejak bertahun-tahun di jalan kan Tanpa ada izin usaha yang cukup .

Ketika anggota DPRD dari komisi III Zufan Azmi kabupaten Kampar yang dikonfirmasi via telepon seluler hp ; +62 821-1555-9XXX nya,mengatakan kalau di waktu kita lakukan sidak di lokasi pabrik yang, beralamat di  Desa Karya indah kec Tapung kab Kampar Riau., Acong tidak menunjukan tempat pabrik nata De Coco yang satu itu

"Kalau perlu kita akan lakukan sidak lagi ke lapangan, kalau menurut masyarakat, ini meresahkan warga sekitar nya"ujar Zufan Azmi, yang beralamat tidak jauh dari km.VI/ RT.04/RW.36.tapung salah satu pabrik Nata De Coco yang membuang limba langsung ke sungai tersebut.

"Namun Acong hanya mengatakan kepada wartawan pada saat itu kalau tempat pabrik yang satu itu bukan atas nama dia, kita hanya lakukan sidak sesuai dengan surat yang sudah ada"ucap Azmi .

Menurut hasil konfirmasi dengan beberapa instansi terkait Ketua DPRD kabupaten Kampar." Acong tidak memberitahu kepada beberapa anggota dewan DPRD Kampar langsung."kalau ada salah satu lokasi pabrik yang satu tersebut namun ada dari rekan-rekan media menanyakan terhadap pabrik yang tak jauh dari tempat Gudang penyimpanan Nata De Coco ,pada saat itu." Acong mengatakan ada satu pabrik lagi itu bukan atas nama dia namun atas nama orang lain.

Sedangkan Basri Selaku RT.36 / RW.04 setempat mengatakan tempat pabrik yang satu nya itu tidak memiliki izin , ketika di tanya apa kah ada Acong meminta izin atau memberitahu kalo Acong mau bukak usaha pabrik nata de Coco tersebut tidak ada ucap RT tersebut ,

Ironisnya dari mana Acong bisa mendapatkan izin yang dia tunjukkan kepada anggota dewan pada saat sidak itu kalo dia tidak pernah minta surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus surat izin usaha nya tersebut hal ini perlu anggota DPRD Kampar pelajari lagi .

Pabrik yang satu itu lah yang membuang limbahnya mengalir ke aliran sungai sehingga membuat bau  busuk." yang sering di gunakan tempat anak-anak mandi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha sama sekali dan limbah nya berwarna kehitaman menimbulkan bau busuk yang menyengat,  adalah milik Acong, namun nama pemilik nya bukan dia tapi dia juga yang punya pabrik tersebut" ucap RT.36/RW.04 tersebut ketika di konfirmasi melalui via telepon seluler hp 0822-6818-5XXX nya.

Ketika di konfirmasi camat Tapung ,Amri Yudo melalui telepon seluler hp : 852-7809-7XXX. nyamembenarkan kalo warga sekitar keberatan terhadap adanya lokasi pabrik Nata De Coco tersebut." karena mengeluarkan mambu, bauk busuk sehingga masyarakat sepakat untuk meminta bapak catur Sugeng selaku Bupati segera menyegel pabrik tersebut dan warga sekitar sudah menyurat ke bupati Kampar ujar camat tapung tersebut.

Besar harapan masyarakat agar instansi dari dinas terkait seperti dinas perizinan pelaku usaha., dan satpol PP Polresta Kampar dan Polda Riau., Serta kelompok masyarakat dan TNI agar segera mengambil langkah sebagai mana mestinya Perusahan yang tidak layak dan merugikan masyarakat dengan ada nya membuat lingkungan tersebut membuat polusi udara menjadi berbau busuk sehingga akan besar kemungkinannya akan, mengundang penyakit, maka masyarakat sepakat untuk di tutup ujar nya, ketika di konfirmasi oleh awak media .

Dalam hal ini, Acong seolah-olah merasa berita-yang di buat oleh media online japos.com,tersebut hoax , sehingga dia merasa benar di hadapan anggota dewan dan beberapa wartawan pada saat itu.

Sampai-sampai Acong melayang kan surat somasi ke pimpinan japos, namun sepandai-pandainya, manusia menyimpan bangkai busuk." Akhir nya tercium juga, begitu juga Acong, untuk mengelabuhi anggota dewan yang melakukan sidak pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 ,"Acong pemilik usaha pabrik nata de Coco mengaku yang di beritakan oleh japos.com tersebut tidak benar ternyata." setelah terbongkar rahasia Acong tidak bisa, berkutik lagi ,

Pemberitaan oleh media online japos.com," tersebut sudah mencukupi standar pekerjaan sebagai jurnalis dan pers mencari ., memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan

Pemberitaan yang di lakukan oleh pihak media online japos.com yang diuraikan di dalam bunyi beritanya sudah benar." karena itu kami rasa apa yang di beritakan oleh media japos.com tersebut sudah mencukupi formil maupun materiil dalam kegiatan sebagai mana pekerjaan seorang jurnalis terhadap pemberitaan Perusahan pabrik Nata De Coco elegal tersebut.

sedangkan Acong pemilik usaha nata de coco ketika di konfirmasi mencoba menghubungi nya di nomor 0823-2891-2XXX hari ini selasa 20 oktober 2020 sekitar pukul 03:00 wib." dan Hambali kepala dinas perizinan kabupaten kampar hp: +62 812-6889-8XXX nya tidak di angkat belum dapat di hubungi lagi .sampai berita ini di tayangkan .

Via WhatsApp : 082170333336
Jika ada yang ingin mempertanyakan terkait pemberitaan ini silakan hubungi di nomor kami di atas terimakasih buat seluruh pembaca .

Penulis : Ansori