Diduga Abaikan Undang Undang, LSM PERAK Sulsel Minta Bupati Takalar Copot Kepala BPBD

948

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait lambannya penanganan pencarian seorang bocah 4 tahun yang hilang tenggelam di pantai Desa Cikoang beberapa waktu yang lalu, diduga keras karena adanya kelalaian dari Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Takalar.

Hal tersebut sangat disayangkan, karena jeda waktu dimulainya pencarian dengan laporan yang masuk ke pihak BPBD Takalar ada 7 jam.

Hal itu juga sudah diakui sendiri oleh kepala BPBD H.Nasir Rahman saat di konfirmasi di TKP beberapa hari yang lalu.

"Laporan masuk ke kami itu sekitar pukul 10.00 Wita, tapi karena kami tidak ada tim SAR, maka kami kordinasikan terlebih dahulu ke pihak Basarnas di Makassar, mungkin mereka butuh persiapan dulu sebelum berangkat ke sini, jadi baru tiba pukul 17.00 Wita ke TKP". Ujar Nasir Rahman.

"Kami harus mengakui kalau kami tak punya anggaran untuk membentuk Tim SAR, makanya Talalar tidak punya tim SAR". Tutup Nasir Rahman.

Ini tentunya sangat disayangkan, karena diduga akibat keterlambatan penangan pencarian tersebut, korban yang bernama Rio (4 tahun) sudah jauh terhanyut terbawa arus laut, dhingga selama beberspa hari pencarian, mayar korban tidak juga ditemukan.

Menyikapi hal tersebut Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, SE, SH menuding Kepala BPBD Takalar lalai dan melanggar undang undang.

"Kepala BPBD Takalar ini saya duga telah mengabaikan UU No. 24 Tahun 2007 terkait tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, dan undang undang No. 29 tahun 2014. tentang Pencarian dan Pertolongan". Ujar Adiarsa. Minggu, (4/10/2020)

Lanjut dikatakan, " Seharusnya pihak BPBD siap dalam menangani kasus seperti ini, kalau dikatakan tidak ada dana, kenapa tidak diusulkan untuk dibahas di DPRD?, ini aneh menurut saya". Ujarnya lagi.

"Ingat, Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan" itu adalah salah satu bunyi yang ada di Undang-undang Pencarian dan Pertolongan No. 29 tahun 2014. Artinya negara dalam hal ini pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR)". Ujarnya lebih jauh.

'Atas kejadian ini, kami nilai kepala BPBD adalah orang yang tidak berkompoten menduduki jabatannya, untuk itu kami minta agar bapak Bupati Takalar mencopot H.Nasir Rahman sebagsi Kepala BPBD Takalar". Tutup ketua LSM PERAK Sulsel ini.