Kematian MH di Hotel Makassar: Terduga Pelaku Pulang Usai Diperiksa, Kejanggalan CCTV & Proses Hukum Jadi Polemik

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Kasus kematian tragis MH (40), wanita asal Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Kota Makassar, kian menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Di tengah duka yang masih mendalam, perkembangan penyelidikan justru memicu kritik dan kecurigaan, terlebih setelah terungkap bahwa EB, pria yang disebut sebagai orang terdekat dan memiliki keterkaitan kuat dengan peristiwa tersebut, justru dipulangkan oleh penyidik setelah sempat diamankan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, saat MH ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 401 hotel yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang. Sejak awal ditemukan, kematian korban dinilai janggal dan menimbulkan banyak spekulasi, sehingga penyidik segera menelusuri jejak keberadaan orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Salah satu sosok yang menjadi fokus utama adalah EB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat diperiksa, EB diketahui mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang sudah dihancurkan ke dalam air mineral, yang kemudian diminumkan kepada korban. Pengakuan itu disebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu.

Keterangan yang cukup rinci tersebut sempat dianggap publik sebagai petunjuk kunci yang dapat mempercepat proses penetapan status tersangka. Namun kenyataannya berbeda. Setelah menjalani pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang, EB tidak ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dipulangkan dengan kewajiban melapor.

Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, keputusan memulangkan EB diambil karena penyidik belum memiliki cukup alat bukti yang sah dan lengkap untuk menetapkan status hukum lebih lanjut.

“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta atas perbuatannya, sehingga yang bersangkutan dipulangkan dulu dan diwajibkan lapor. Semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar AKP Hamka kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, pengakuan saja tidak cukup. Penyidik masih sangat bergantung pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hasil otopsi, dan laporan patologi guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta kaitan langsung zat yang dikonsumsi dengan kejadian tersebut.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan keresahan keluarga korban maupun publik. Justru muncul berbagai pertanyaan kritis terkait sejumlah kejanggalan lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satu yang paling disorot adalah kondisi kamera pengawas atau CCTV di lingkungan hotel yang dikabarkan tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung, sehingga jejak aktivitas korban dan pihak lain tidak terekam.

Selain itu, terungkap pula adanya keterlibatan seorang dosen yang membantu memesan kamar melalui aplikasi dan sempat mengantar air minum. Meski penyidik menyatakan sosok tersebut tidak terlibat langsung dan hanya bertindak sebagai pihak ketiga, publik menilai identitas serta keterangannya perlu dibuka sepenuhnya agar tidak menimbulkan asumsi liar.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia, Jumadi Mansyur, SH, secara tegas menyampaikan kekecewaan dan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai ada ketidakwajaran yang sangat mencolok, mulai dari hilangnya rekaman CCTV hingga keputusan memulangkan pihak yang telah mengakui perbuatannya.

“Kejadian ini sangat menyayat hati keluarga korban. Kami melihat ada ketidakwajaran dalam proses penanganan kasus ini. Mulai dari CCTV yang tidak aktif hingga fakta bahwa terduga pelaku sempat diamankan.

Pos terkait