Tersandung Kasus Pemalsuan Dokumen, Kursi DPRD Selayar dari PDI-P Kosong, Proses PAW Tunggu Usulan DPRD

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. KEPULAUAN SELAYAR – Kurang dari lima bulan menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029, satu kursi milik Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini kosong. Hal ini terjadi setelah Awiluddin Sihak, legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur, dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Awiluddin dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama satu tahun lima bulan terkait kasus pemalsuan tanda tangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan bantuan pemerintah. Kasus hukum ini telah berproses sejak awal tahun 2025 dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap akhirnya merenggut status keanggotaannya di lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Kekosongan kursi ini pun memicu pertanyaan dan desakan dari berbagai kalangan masyarakat agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan. Hal ini demi memastikan kepentingan dan aspirasi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya di tiga kecamatan yang masuk dalam wilayah Dapil IV, tetap terwakili secara optimal di parlemen daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat bergerak memproses PAW karena belum menerima dokumen persyaratan utama. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kursi yang kosong memiliki alur ketat yang diatur peraturan perundang-undangan.

“KPU tidak bisa serta-merta memproses PAW. Mekanisme tersebut harus diawali dengan adanya surat permintaan dan pengusulan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar,” tegas Andi Dewantara, Senin (31/5/2026).

Hingga saat ini, kata Andi, lembaganya masih menunggu surat resmi dari DPRD yang mengajukan nama calon pengganti dari partai politik terkait, dalam hal ini PDI-P. Ia berharap partai politik dan pimpinan DPRD segera mendorong penerbitan surat usulan tersebut agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan cepat.

“Kami bekerja berdasarkan usulan resmi. Ketika surat dari DPRD sudah masuk, maka proses administrasi PAW dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur. Setelah dokumen kami terima, KPU memiliki waktu lima hari untuk memverifikasi dan meneruskannya ke tahapan berikutnya yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Meski begitu, Andi enggan menyebutkan batas waktu kapan kursi tersebut akan kembali terisi, karena seluruhnya sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan kecepatan usulan dari lembaga legislatif maupun partai politik.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pengusulan akan merugikan dua pihak sekaligus. Pertama, partai politik yang bersangkutan berpotensi kehilangan hak keterwakilannya. Kedua, calon pengganti yang memiliki hak sah berdasarkan perolehan suara berhak namun tertunda pelantikannya. Dampak terbesar lainnya adalah masyarakat pemilih di Dapil IV yang selama kursi kosong tidak memiliki wakil yang memperjuangkan aspirasi mereka di dewan.

Sampai berita ini diturunkan, kursi tersebut masih kosong dan KPU Kepulauan Selayar masih menunggu langkah resmi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memulai proses pengisian kembali keanggotaan dewan.

Pos terkait