SULSELBERITA.COM. Takalar – Pada hari ini tim dari PKM pattopakang melakukan Sosialisasi peraturan Bupati Takalar nomor 25 Tahun 2020 Tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus DISEASE 2019,di pasar tradisional Jonggowa.Selasa (22/9/2020).
Kegiatan sosialisasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapus Pattopakang Ikhsan Muis Putra, dengan melibatkan petugas promkes, fasilitator PKM,Tim PSC, Pemdes Cikoang, Binmas dan Tokoh masyrakat.
Kepada awak media, Kapus PKM Pattoppakang Ikhsan Muis Putra mengungkapkan, bahwa untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Takalar nomor 25 Tahun 2020 ini, dirinya terjun langsung ke lapangan memimpin timnya.
“Saya terjun langsung memimpin tim melakukan sosialisasi, terutama di pasar tradisional yang ada di wilayah kerja kami, karena pasar adalah tempat berkumpulnya banyak orang, maka kami pikir itu sangat efektif pesan yang kami sampaikan bisa sampai ke masyarakat”. Ujar Ikhsan