Menuai Kontroversi, Demisioner Sekjen Dema-UINAM : Rektor UINAM Memang Tidak Memperhatikan Mekanisme

839

SULSELBERITA.COM. GOWA -Polemik UIN yang kian Berkepanjangan. Hampir setahun menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis Masih Menuai Kontroversi atas Pengangkatan pejabat di UIN Alauddin Makassar tersebut.

Hal ini juga disampaikan oleh Demisioner Sekjen Dema-universitas, Azwar Amar. Menurut Aas sapaan akrabnya, ia telah meminta sebelumnya Rektor yakni Prof Hamdan Juhanis untuk melakukan konfrensi Pers terbuka untuk menjelaskan masalah yang pernah membeludak di awal pengangkatan pejabat tersebut, tapi itu semua tak di indahkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar.

Advertisement

“nampaknya Rektor UIN alauddin Makassar memang tidak memperhatikan mekanisme yang fundamental terhadap pengangkatan pejabat kampus yang notabenehnya melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Statuta UIN Alauddin Makassar” ujarnya. Kamis ( 25/06/20)

Lanjut Aas yang dikonfirmasi lewat whatsapp, peraruran yang di langgar Rektor UIN Alauddin Makassar adalah PMA Nomor 20 tahun 2014 pada pasal 43 poin D, E, dan F.

“pasal tersebut berbunyi, pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas program. Dan juga jelas di pasal 43 bagian (i) poin D yang sangat tidak sesuai dengan kredibilitas dan kualitas dekan dan berimbas kepada pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan yang juga ikutan tidak sesuai statuta UIN Alauddin, apalagi ditambah dengan laporan yang yang diajukan oleh bapak Abdillah Mustari pada januari lalu” tutupnya,-

(Red)