GCW Dukung Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mark Up Anggaran Bantuan Sembako Covid-19 Dinsos Kota Makassar

710
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Makassar. - Upaya Polda Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat dan beberapa lembaga anti korupsi terkait dugaan Mark Up Anggaran pengadaan Bantuan Sembako Covid-19 sebanyak 60.000 paket pada Dinas Sosial Kota Makassar untuk warga Kota Makassar kini memasuki babak baru, Polda Sulsel dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan yang dilakukan menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada upaya tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Kota Makassar sebagai Leading Sector bantuan dan Ditreskrimsus akan melakukan penyidikan yang akan menetapkan calon tersangka terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan bantuan sembako covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Agustinus Barlianto Pangaribuan dalam keterangannya pada beberapa media membenarkan adanya dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Bantuan Sembako Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar.

Dari hasil lidik itu ditemukan bukti-bukti,” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/5/2020).
.
Kombes Pol Agustinus juga menjelaskan penyelidikan dugaan Mark Up pada pengadaan 60.000 paket sembako tersebut dalam waktu dekat segera naik penyidikan, itu artinya aparat kepolisian akan menetapkan tersangka.
.
“Masih lidik namun untuk diketahui, lidik itu sudah hampir penyidikan. Karena dari lidik itu ditemukan bukti-bukti,” tandasnya.

Direktur GCW ( Global Corruption Watch ) Saprianto Syahiruddin dalam rilisnya ke beberapa media menyampaikan apresiasinya atas upaya teman-teman pegiat anti Korupsi dalam menjalankan perannya sebagai fungsi control/ pengawasan pada kegiatan pengadaan bantuan paket sembako Covid 19 yang kini sedang dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

" Kami sangat mengapresiasi langkah teman-teman para pegiat Anti Korupsi dan Pers yang bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengadaan Paket Bantuan Covid-19 sebanyak 60.000 paket yang diduga sarat penyimpangan dan anggarannya di duga diMark Up.

Lanjut Anto " Kita sangat miris disuasana pandemi sekarang ini, pengelola anggaran covid-19 tidak menunjukkan itikad baik dan kepekaan sosial atas dampak pandemi ini. Ekonomi masyarakat terpuruk karena wabah pandemi" kok masih ada pihak yang bermain-main dengan bantuan tersebut. Dimana rasa kemanusiaan itu, jika ini terbukti, maka ini merupakan kejahatan yang luar biasa".

"Seharusnya kepedulian itu tidak lahir karena adanya anggaran pengadaan paket yang dikelola,namun kepedulian itu diwujudkan karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari pandemi tersebut, sehingga menjadi pedoman agar bantuan tersebut benar-benar dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. "tandas Anto.

'Oleh karena itu kami bersama teman-teman pegiat dan pemerhati korupsi yang telah melaporkan ke APH akan mengawal, dan mendukung serta mengsupport sepenuhnya Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini Ditreskrimsus agar mengusut tuntas dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Paket Bantuan Covid-19 sebanyak 60 ribu paket yang telah ditemukan bukti-bukti berdasarkan hasil penyelidikan tim ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan"

Mari kita kawal sama-sama agar siapapun yang diduga terlibat, jika telah cukup bukti maka tim sidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan harus berani menetapkan tersangka" pungkas Saprianto.