BIN-PRO Sulsel Tegaskan Perusakan Fasilitas Negara Murni Pidana, Terpisah dari Substansi Aksi

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR — Polemik pelaporan warga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pasca-insiden robohnya pagar Kantor Bupati terus bergulir dan menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Jika sebelumnya Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) menilai langkah Pemkab represif, pandangan berbeda datang dari Badan Investigasi Nasional LIDIK PRO (BIN-PRO) Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Ketua DPP BIN-PRO Sulsel, Ismar, SH., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap narasi yang menyudutkan penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurut Ismar, publik harus mampu memisahkan antara hak menyampaikan aspirasi dengan tindakan perusakan aset atau fasilitas pemerintah yang merupakan milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Apa yang terjadi pada pagar Kantor Bupati Takalar itu adalah tindakan perusakan fasilitas negara, dan secara hukum merupakan dugaan pelanggaran pidana. Ini dua hal yang sangat berbeda dan harus dipisahkan dari substansi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Ismar, SH.

Hukum Harus Tegak, Fasilitas Negara Milik Bersama

Ismar menyayangkan adanya opini yang menggiring bahwa Pemkab Takalar anti-kritik atau melakukan kriminalisasi terhadap rakyatnya sendiri.
Ia mengingatkan bahwa fasilitas pemerintah dibangun menggunakan anggaran negara untuk menunjang pelayanan publik sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawatnya.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi perusakan terhadap aset pemerintah secara bersama-sama, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Fakta bahwa pagar tersebut bisa diperbaiki atau dilas kembali tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila memang terdapat perbuatan perusakan yang disengaja. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan pembuktian yang berlaku,” ujarnya.

Menghormati Aspirasi, Menolak Anarkisme

Lebih lanjut, Ketua BIN-PRO Sulsel menegaskan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi dan ruang dialog antara Pemkab Takalar dengan masyarakat terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang. Namun demikian, tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan atas nama demokrasi.

“Menuntut transparansi proyek dan membela kepentingan masyarakat Laikang adalah hak warga negara yang sah dan patut dihormati. Akan tetapi, ketika aksi berubah menjadi perusakan aset daerah, maka perbuatan tersebut memasuki ranah hukum pidana yang harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Ismar.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan substansi tuntutan masyarakat, melainkan merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindakan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait laporan dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Takalar masih berjalan di pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat tetap mendorong adanya dialog terbuka dan transparansi terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang.

BIN-PRO Sulsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pos terkait