Ketua DPRD Selayar Pastikan Proses PAW Awiluddin Sihak Berjalan Sesuai Mekanisme

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBEEITA.COM. KEPULAUAN SELAYAR – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur memasuki babak baru.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hari Minggu, (31/5), menjelaskan bahwa seluruh tahapan PAW saat ini berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Menurut Mappatunru, DPRD Selayar telah mengajukan surat pemberhentian Awiluddin Sihak sebagai anggota DPRD setelah yang bersangkutan tersandung perkara hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pengajuan tersebut dilakukan tujuh hari setelah pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 25 K/PID/2026 yang termuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selayar.

“Permasalahan PAW anggota DPRD Dapil IV yang meliputi Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, dan Pasimasunggu Timur saat ini sudah berproses sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

Surat pengajuan pemberhentian Awiluddin Sihak telah diajukan secara resmi,” ujar Mappatunru.

Ia menjelaskan, usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh persetujuan Bupati Kepulauan Selayar sebagai salah satu syarat administratif sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Mappatunru menambahkan, surat pengajuan pemberhentian Awiluddin Sihak telah dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan sekitar 20 hari lalu dan saat ini masih menunggu tindak lanjut.

“PAW baru dapat dilaksanakan setelah terbit Surat Keputusan pemberhentian secara resmi terhadap Awiluddin Sihak serta keluarnya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Setelah tahapan tersebut rampung, proses selanjutnya adalah pengajuan nama calon pengganti antar waktu oleh PDI-P yang kemudian akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, DPRD akan menerbitkan surat keputusan terkait calon pengganti antar waktu dan mempersiapkan proses pelantikan,” tegas Mappatunru.(Fad)

Pos terkait