SULSELBERITA.COM. SINJAI - Setelah diskusi yang alot dengan pejabat Kelurahan Mannanti dalam hal ini sekertaris kelurahan pada 23 Mei lalu bersama salah satu tokoh pemuda di Mannanti yakni Azhar Hidayat, beliau hanya mengarahkan untuk langsung ke pimpinan jabatan padahal sebelum itu bapak lurah sendiri setelah kami konfirmasi mengarahkan untuk meminta data informasi di sekertaris kelurahan.
"Kita konfirmasi ke seklur", balas singkat pak lurah saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Hal inilah yang kemudian dirasakan ada kontradiksi dan polemik serta menuai pertanyaan besar ada apa data di Kelurahan Mannanti ini, mengapa pihak terkait dalam hal ini pihak Kelurahan Mannanti tidak ingin transparan perihal data bansos dari dampak covid-19.
"Saya tidak bisa memberikan data minta sama pak Lurah", ucap Sekretaris Lurah (Seklur) saat di temui di kantor kelurahan.
Sesuai apa yang termaktub dalam amanat hierarki ketatanegaraan yakni UU. Nomor 14 tahun 2008 tentang asas keterbukaan informasi publik, juga menegaskan dalam hal ini pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penguatan dari UU. Nomor 14 tahun 2008 diatas dipertegas oleh UU. NO 25 tahun 2008 bahwa tentang pelayanan publik yang tercantum dalam pasal 1 ayat 9 dalam UU tersebut telah jelas mengatakan, bahwa sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disampaikan dengan sistem informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyampaian dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat berupa manual dan maupun elektronik. Ini memperkuat argumentasi bahwa tidak ada alasan dari pihak Kelurahan Mannanti untuk tertutup perihal data penerima bansos ke publik karena mereka adalah pejabat negara dan telah terikat dari apa yang menjadi tupoksinya sebab sangat relevan antara kekuasaan pemerintah dan hak rakyat.
Azhar Hidayat, salah satu tokoh pemuda di Kelurahan Mannanti yang juga merupakan Anggota satgas gabungan pencegahan covid-19 di Kecamatan Tellulimpoe menuturkan bahwa dengan hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat telah terjadi nepotisme dalam proses pendataan.
"Dengan tidak adanya transparansi dari pihak Kelurahan Mannanti ini menegaskan adanya kecurigaan publik terjadi nepotisme dalam proses pendataan sebab aparat kelurahan yakni kepala lingkungan yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetapi malah menerima bantuan covid-19", ucap Yayat sapaan akrabnya. Rabu (20/05/20)
"Bukan hanya itu banyaknya warga yang menerima bantuan covid-19 yang secara kehidupannya mampu sedangkan masih banyak yang layak menerima bantuan dalam segala jenis bantuan apapun dari pemerintah namun tidak digubris oleh pihak terkait Kelurahan Mannanti, hal ini telah mencederai kepercayaan publik dan terakhir kami terus menunggu pihak kelurahan untuk membuka data ini ke publik sehingga masyarakat tidak terus berasumsi negatif terhadapnya.", tutup Azhar Hidayat.
(Red)