Cegah Praktik Pungli, Bhabinkamtibmas Panciro Polsek Bajeng Sosialisasi Ke Perangkat Desa

80

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Bhabikamtibmas Desa Panciro Polsek Bajeng Polres Gowa Aiptu Syamsuddin melaksanakan kegitan rutin berkunjung ke Kantor Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa, sekaligus mengumpulkan perangkat Desa, senin (17/02/2020)

Dalam giat tersebut Bhaninkamtibmas memberikan pemahaman kepada mereka tentang konsekwensinya bila aparat pemerintah melaksanakan pungutan liar karena bisa dipidana juga dapat di pecat dari pekerjaanya.

Advertisement

Aturan hukum sudah jelas dalam pasal 423 KUHPidana bahwa baik yang menerima maupun yang memberikan suap keduanya bisa di pidana.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas mendapatkan respon positif dari Kepala desa Panciro Anwar Dg Malolo dan berharap agar aparat yang dipimpinnya dapat mematuhi segala aturan dan menjauhi pungli.

Kapolres Gowa Akbp Boy FS.Samola, SIK, MH melalui Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH. MH mengatakan,"Dengan dilakukannya sosialisasi ini, hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” kata Kapolsek.

(Humas Polsek Bajeng)